Sukses

DPR Minta KPU-Bawaslu Koordinasi dengan Satgas Cegah Kluster Baru Covid-19

Hal itu mengingat masih tingginya tingkat pelanggaran prokes COVID-19 selama berlangsungnya tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Liputan6.com, Jakarta Guna mengantisipasi munculnya klaster baru dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Tugas COVID-19 untuk lebih tegas dalam menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19.

Hal itu mengingat masih tingginya tingkat pelanggaran prokes COVID-19 selama berlangsungnya tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Komisi II DPR RI juga meminta kepada seluruh stakeholder, terutama KPU RI dan Bawaslu, memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan tingkat partisipasi pemilih sesuai dengan target  sebesar 77,5 persen," ujar Doli dilansir Antara. 

Selain itu, Komisi II juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kapolri, Panglima TNI, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk menindak tegas dan terukur setiap pelanggaran Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 34/2004 tentang TNI, UU No. 2/2002 tentang Polri, UU No. 7/2017 tentang Pemilu, UU No. 6/2020 tentang Pilkada, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemen PAN RB, Kemendagri, BKN, KASN, KPU RI, dan Bawaslu tentang Netralitas ASN, Polri dan TNI.

"Komisi II DPR mendesak Mendagri berkoordinasi dengan Kapolri dan Panglima TNI agar memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap para penyelenggara pemilu," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Bentuk Panja Pilkada Serentak 2020

Doli mengatakan bahwa RDP tersebut juga menyepakati bahwa Komisi II DPR RI akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pilkada Serentak 2020.

Menurut dia, pembentukan panja tersebut untuk mengevaluasi dan mewujudkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang berkualitas dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

​​​​​​​RDP tersebut dilaksanakan secara fisik dan virtual ini dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Abhan, anggota KPU, dan Ketua DKPP Muhammad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.