Sukses

Bawaslu Dorong Warganet Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Lewat Medsos

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai, warganet kurang aktif melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai, warganet kurang aktif melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2020. Padahal, langkah tersebut bisa dilakukan menggnakan media sosial.

"Laporan partisipasi masih kurang. Padahal kita telah menyediakan aplikasi Gowaslu dan hotline melalui nomor Whatsapp ‪08111414414‬," ujar Fritz dari siaran pers diterima, Jumat (13/11/2020).

Fritz mendorong agar warganet turut aktif melaporkan jika ada pelanggaran, terlebih pada masa kampanye calon pimpinan daerah. Sebab, menurut Fritz, hal itu penting dilakukan guna memiliki kesamaan pandangan terkait hal menyangkut pelanggaran pilkada.

"Bawaslu akan terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat. Salah satunya mengajak para stakeholder duduk bersama menyamakan persepsi dalam menangani dugaan pelanggaran konten internet dalam pilkada ini," jelas dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Paham

Fritz memaklumi jika minimnya laporan di media sosial bisa disebabkan pemahaman yang belum senada. Karenanya, sebagai pengawas, Fritz mengatakan akan terus berusaha menyamakan pemahaman tersebut.

"Sehingga mereka belum paham apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan disinformasi dapat mengetahui setelah adanya edukasi. Ini pekerjaan rumah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Tidak bisa hanya Bawaslu yang bergerak sendir," Fritz menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.