Sukses

Bawaslu Ingatkan Peserta Pilkada Gunungkidul Patuhi Protokol Kesehatan

Pelaksana tugas Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan, peserta Pilkada 2020 masih memilih metode dialog tatap muka dalam kampanye dibandingkan secara daring.

Liputan6.com, Gunungkidul - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 dan tim suksesnya untuk mematuhi protokol kesehatan saat berdialog tatap muka dengan warga.

Pelaksana tugas Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan, peserta Pilkada 2020 dan tim sukses masih memilih metode dialog tatap muka dalam kampanye dibandingkan metode kampanye secara daring.

"Kami menghargai pilihan metode kampanye masing-masing peserta pilkada dan tim suksesnya. Kami hanya mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat, karena kami mendapati beberapa paslon yang melakukan pertemuan dengan jumlah massa yang banyak dan melebihi ketentuan," kata Tri Asmiyanto di Gunungkidul, seperti dilansir Antara, Senin (5/10/2020).

Dia mengingatkan kembali aturan kampanye pada Pilkada 2020 dengan metode tatap muka merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020, jumlah peserta maksimal 50 orang dalam ruangan tertutup dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Ketika ada lebih dari 50 peserta tatap muka, maka bisa dibagi menjadi tiga kali pertemuan, sehingga tidak terjadi kerumunan.

"Secara keseluruhan tim kampanye tiap paslon masih mematuhi protokol kesehatan. Antara lain seperti penggunaan masker, jaga jarak, pengecekan suhu, serta menyediakan tempat cuci tangan, namun jumlah peserta terkadang lebih dari 50 orang. Ini menjadi perhatian kami untuk mengingatkan bila terjadi kelebihan peserta kampanye," ujar Tri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Posko Aduan

Untuk itu, kata Tri, Bawaslu Gunung Kidul sudah mengaktifkan posko aduan di tiap kapanewon (kecamatan). Segala bentuk aduan hingga konsultasi terkait pilkada bisa dilakukan di sana. Tak hanya soal paslon, tetapi juga tentang daftar pemilih sementara (DPS).

"Tapi sampai saat ini kami belum menerima laporan pelanggaran dalam bentuk apa pun yang dilakukan tim paslon," kata Tri.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani juga membenarkan bahwa belum ada paslon yang melakukan kampanye secara daring.

Sampai saat ini, seluruh paslon masih lebih banyak memanfaatkan kampanye dengan metode tatap muka. Namun mereka tetap diwajibkan untuk mengajukan pemberitahuan sebelum pelaksanaan.

"Pemberitahuan juga sudah disampaikan ke kami, yang mana tembusannya juga ke Bawaslu dan Polres Gunung Kidul," kata Hani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.