Sukses

Mendagri Ancam Sanksi Plt dan Pjs yang Tidak Netral Saat Pilkada 2020

Tito juga mengajak para kepala daerah definitif yang tidak ikut bertarung kembali dalam kontestasi untuk menjadikan momentum Pilkada Serentak 2020 sebagai sarana memobilisasi.

Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para pejabat pelaksana (Plt) dan pejabat sementara netral menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

"Posisi yang tidak netral itu akan menjadi potensi konflik. Kalau sampai terjadi maka saya akan menggunakan instrumen-instrumen yang ada untuk memberikan sanksi bila memang terbukti. Jadi tolong ambil posisi netral," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta , Rabu, 30 September 2020. 

Tito juga menyebutkan, para Plt dan pejabat sementara tidak perlu mengeluarkan komentar yang dapat membuat satu atau lebih pasangan calon menjadi antipati dan tidak percaya kepada rekan kepala daerah. 

Dia juga mengajak para kepala daerah definitif yang tidak ikut bertarung kembali dalam kontestasi untuk menjadikan momentum Pilkada Serentak 2020 sebagai sarana memobilisasi masyarakat untuk menjadi agen perlawanan Covid-19. 

"Lawan Covid-19 momentum bagi rekan-rekan kepala daerah yang definitif untuk menggerakkan memobilisasi masyarakat untuk melawan Covid dengan memanfaatkan para paslon dan para tim suksesnya ini menjadi agen-agen perlawanan Covid," paparnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi dengan Stakeholder

Selain itu, Mendagri juga meminta kepada seluruh kepala daerah termasuk plt dan pjs untuk terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di daerah agar protokol kesehatan yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dapat diterapkan dengan baik.

"Rangkul semua pihak dan lakukan langkah-langkah koordinasi secara rutin. Kerumunan-kerumunan yang tidak sesuai dengan aturan KPU, yang tidak bisa menjaga jarak, apapun bentuknya juga harus dilarang. Rapat umum sudah jelas itu dilarang total, dan dianjurkan menggunakan media daring," tegasnya.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.