Sukses

Satgas Covid-19 Prihatin Masih Ada Peserta Pilkada Timbulkan Kerumunan

Menurut Wiku, calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku kecewa dengan masih ditemukannya peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang memicu kerumunan saat menggelar kampaye. Padahal dapat berpotensi menularkan virus Corona.

"Satgas Covid-19 prihatin dan kecewa dengan masih ditemukannya paslon (pasangan calon) yang masih menggelar kampanye yg menimbulkan kerumunan dan tidak patuh protokol," kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (29/9/2020).

Dia meminta tak ada lagi pasangan calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran tersebut. Wiku berharap kasus ini menjadi temuan terakhir.

"Kasus ini harus jadi perhatian bagi paslon untuk patuh protokol kesehatan. Mari selamatkan diri Anda dan pemilih," ucapnya. 

Menurut dia, calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan dan menghindari kegiatan yang memicu kerumunan.

Selain itu, Satgas juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

"Kami juga dorong KPU dan Bawaslu untuk monitoring dan penindakan kepada paslon yang abai dan melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye sesuai PKPU baru Nomor 13 tahun 2020," jelas Wiku.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Parpol Bentuk Satgas Penegakan Protokol Covid-19

Di sisi lain, Satgas Covid-19 mengapresiasi daerah dan partai politik yang membuat satuan khusus dalam penegakan protokol kesehatan.

Wiku berharap satuan khusus ini dapat mendorong implementasi protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi calon kepala daerah yang menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan.

Aturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa konser musik, bazar hingga perlombaan selama tahapan Pilkada 2020 dilarang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.