Sukses

KPU Resmi Larang Kampanye Berupa Konser Musik hingga Bazar di Pilkada

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan, larangan tersebut ada di Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang konser musik dan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan dalam kampanye Pilkada 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan, larangan tersebut ada di Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan.

Larangan itu terdiri dari larangan mengadakan rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan konser musik.

"Juga (larangan) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan," kata Ilham dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Selain konser, kegiatan lain yang juga dilarang adalah kegiatan sosial seperti bazar. "Juga kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik," kata dia.

Adapun kegiatan kampanye yang diperbolehkan sesuai Pasal 57 adalah sebagai berikut:

a. Pertemuan terbatas

b. Pertemuan tatap muka dan dialog

c. Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon

d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum

e. Pemasangan Alat Peraga Kampanye

f. Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi

Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi.

Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Kemudian, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.