Sukses

Mahfud Md: Presiden Mendengar Saran PBNU dan PP Muhammadiyah soal Pilkada 2020

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, kembali menegaskan, pemerintah telah sepakat bahwa Pilkada 2020 tetap dilaksanakan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, kembali menegaskan, pemerintah telah sepakat bahwa Pilkada 2020 tetap dilaksanakan dengan mendengarkan berbagai pertimbangan.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada serentak tahun 2020 dengan para sekretaris jenderal partai politik, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan stake holder lainnya, Selasa (22/9/2020).

"Setelah mendengar pertimbangan kementerian dan lembaga bidang polhukam, Senin kemarin Presiden berpendapat bahwa pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan. Pendapat presiden sudah disalurkan ke kemendagri agar disampaikan ke DPR, KPU, Bawaslu dan sebagainya," kata Mahfud.

Dia menegaskan, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mendengarkan masukan semua pihak terkait Pilkada 2020.

Termasuk mempertimbangkan saran dari PBNU dan PP Muhammadiyah yang meminta Pilkada 2020 ditunda.

"Presiden telah dengar dan pertimbangkan pendapat dan usul-usul dari semua didengar. Yang ingin tunda dan ingin lanjutkan, dari ormas seperti NU, Muhammadiyah pun pendapatnya berbeda itu semua didengar, dan presiden mengadakan rapat atau membicara secara khusus untuk bahas itu," ungkap Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Diskusi dan Dipertimbangkan

Mahfud memastikan, pertimbangan dan diskusi sudah dilakukan mendalam sebelum memutuskan Pilkada tidak ditunda.

"Jadi sudah mendalam semua sudah didengar," jelas Mahfud.

Menurut dia, semua ini dilakukan untuk menjamin hak konstitusi masyarakat.

"Untuk menjamin hak konstitusi rakyat, untuk memilih dan dipilih sesuai dengan agenda yang diatur dalam Undang-Undang," jelas Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.