Sukses

Ara Sirait: Jangan Sampai Aturan Menghambat untuk Kebaikan Kesehatan Rakyat

Maruarar sejak awal mendorong dikeluarkannya Perppu yang mengatur ulang cara-cara kampanye yang tepat dan benar sesuai dengan kondisi darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Bila ada aturan yang menghambat untuk bebuat baik demi kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia, maka aturan itu bisa diperbaiki. Termasuk juga bila ada aturan yang bisa membahayakan rakyat, itu juga bisa diubah. Lebih-lebih bila aturan itu dibuat dalam kondisi normal dan tidak sesuai dengan kondisi darurat.

"Kita jangan kalah dari masalah. Jangan sampai aturan yang menghambat kita untuk berbuat baik demi kesehatan dan keselamatan jiwa rakyat. APBN saja bisa diubah. Perppu yang empat bulan lalu, yang dalam kondisi yang terkonfirmasi positif juga belum sebanyak ini, bisa dikeluarkan kok. Apalagi Pak Jokowi juga mengatakan siap mengeluarkan Perppu lagi," kata Ketua Dewan Pembina Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI), Maruarar Sirait, saat dihubungi Kamis (17/9/2020) sore.

Hal ini ditegaskan Maruarar terkait dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberi lampu hijau dan memberi izin kepada para calon kepala daerah untuk menggelar konser musik dalam rangka kampanye di tengah pandemi virus corona. Hal ini diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona.

Alasan KPU, konser itu sudah diatur dalam UU 6/020 tentang Pilkada termasuk jenis-jenis kampanye, sehingga KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya. Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui media daring.

Maruarar mendorong KPU tak kalah dengan masalah, apalagi menyerah. Maruarar sejak semula mendorong agar Pilkada ditunda sebab melihat fakta dan data di lapangan yang dilaporkan akademisi dan epidemiolog, bahwa dengan disiplin yang minim sebagaimana terlihat saat pendaftaran bakal calon kepala daerah, Pilkada ini bisa menjadi kluster penyebaran Covid-19 yang luar biasa akan menjadi ledakan penyebaran.

Tegas Maruarar, apabila Pilkada tetap dilaksanakan maka aturan-aturan pun harus disesuaikan dengan kondisi darurat. Termasuk melarang adanya kerumunan massa, lebih-lebih itu berupa konser musik. Meski dibatasi jumlahnya, namun bila konser musik digelar, tak ada yang menjamin bisa mengendalikan keadaan massa, sebagaimana juga terjadi saat pendaftaran.

"Ini kan membahayakan nyawa dan jiwa rakyat," tegas Ara, demikian Maruarar disapa.

Karena itu, bila pun tetap Pilkada ini dilaksanakan, Maruarar sejak awal mendorong dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), yang mengatur ulang cara-cara kampanye yang tepat dan benar sesuai dengan kondisi darurat. Perppu itu diterbitkan semata-mata demi keselamatan rakyat Indonesia.

"Isinnya sepeti larangan tegas mengadakan kampanye yang mengumpulkan orang, mau itu konser musik, rapat umum, pentas seni, olahraga, sepeda santai, panen raya atau bazar. Setiap kegiatan yang mengumpulkan orang, dalam Perppu itu harus tegas dilarang. Demi apa? demi rakyat," tegas Ara.

Ara pun yakin Perppu ini akan lolos di parlemen, sebab 80 persen kursi di DPR juga adalah bagian dari koalisi pemerintah. Ara pun yakin Perppu ini akan dijalankan para calon pemimpin daerah bila memang visinya adalah menjaga dan melindungi rakyatnya. Ara juga sangat yakin mayoritas rakyat juga akan setuju.

"Dalam webinar KSDI yang juga dihadiri Pak Mahfud MD, kita buat polling dari ratusan partisipan, dan hasilnya 91 persen setuju Pilkada ditunda, dan hanya 9 persen setuju dilanjutkan. Saya yakin mayoritas rakyat juga setuju kalau dalam Perpu itu berisi untuk melindungi rakyat sebagaimana amanat UUD 1945," ungkap Ara.

Dalam Perppu itu juga, lanjut Ara, harus berisi tindakan dan sanksi tegas bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan kampanye. Sanksi tegas itu berupa diskualifikasi sehingga memberikan efek jera bagi yang lain, dan wujud dari tindakan preventif. Bukan semata disekolahkan atau cuma ditunda pelantikan yang sudah terlambat dan sama sekali tak membuat efek jera.

"Perppu itu juga di dalamnya harus ada menjadi payung hukum bagi Polri dan TNI untuk mengawasi kedisiplinan warga di lapangan," jelas Ara.

Maruarar yakin Jokowi akan mengeluarkan Perppu tersebut. Sebab Jokowi merupakan seorang pemimpin yang lahir dari rakyat, dan selalu mengutamakan kepentingan serta keselamatan rakyat Indonesia.

"Pak Jokowi juga sudah mengatakan kesehatan lebih penting dari ekonomi. Dan menurut saya, kesehatan juga lebih penting dari politik," tegas Ara.

Maruarar pun mengingatkan bahwa total calon kepala daerah itu adalah 1.470 orang. Apabila dikali 10 titik selama masa kampanye 71 hari maka akan ada 1.043.700 titik penyebaran Covid-19 dalam dalam rentang 26 September sampai 5 Desember 2020. Dan bila dalam setiap titik itu ada 100 orang yang datang sesuai aturan PKPU maka akan ada 104.370.000 orang.

"Dengan positivity rate Indonesia 10 persen dari jumlah orang itu maka yang berpotensi tertular Covid-19 bisa mencapai 10.437.000 orang. Apalagi kalau konser atau kerumunan diizinkan, siapa yang jamin cuma 100 orang yang hadir," tegas Ara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pilkada Berisiko Tinggi

Sebelumnya, selain Maruarar, Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah mengusulkan agar pelaksanaan tahapan pilkada serentak ditunda untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang hingga sekarang dinilai belum terkendali.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil juga mengatakan bahwa bila memang tidak ada jaminan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh tahapan Pilkada maka Perludem mendesak agar Pilkada kembali ditunda saja.

"Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19," kata Fadli.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, juga sudah mengingatkan bahwa Pilkada di era pandemi Covid-19 masih meninggi sungguh beresiko tinggi. Ia mengingatkan, ancaman wabah corona harus menjadi perhatian dan pertimbangan penting dan utama. Wabah ini tidak dapat diajak bernegosiasi dan kompromi seperti dunia politik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.