Sukses

PSI Minta Larangan Iklan Kampanye Pilkada di Medsos Dihapus

Pihaknya pun mengapresiasi langkah KPU yang terus bekerja keras untuk menyukseskan Pilkada pada Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta larangan iklan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di media sosial dihapuskan.

Menurut Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka, penggunaan cara-cara kampanye yang berbeda dan tetap menekankan protokol kesehatan menjadi sangat penting dalam kondisi sekarang ini, salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi. 

"Penggunaan media sosial untuk melakukan iklan kampanye bisa menjadi alternatif yang efektif. Seharusnya kita gunakan juga secara positif untuk sarana kampanye," katanya dalam uji publik yang dilalukan secara virtual, seperti dikutip dalam siaran persnya,  Jumat 11 September 2020.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terus bekerja keras untuk menyukseskan Pilkada pada Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk itu PSI meminta iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan, sebagai salah satu upaya mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19 di saat kampanye Pilkada 2020," jelas Isyana dilansir Antara. 

Hal ini disampaikan menanggapi Pasal 47 ayat 5 dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) No 4/2017 yang mencantumkan larangan beriklan di media sosial dalam kampanye Pilkada 2020.

Pasal 47 ayat 5 tersebut berbunyi: "Partai Politik atau Gabungan Partai Politik , Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di Media Sosial" Satgas Penanganan Covid-19 sendiri menyebut ada 44 daerah yang tergolong zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 yang akan menggelar Pilkada 2020. 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Visi Misi Tersampaikan

Dia berharap, dengan diperbolehkannya iklan kampanye di media sosial, visi dan misi pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Desember 2020 dapat tersampaikan kepada para pemilih. 

"Sekaligus mengurangi kemungkinan munculnya kluster-kluster kampanye Pilkada," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.