Sukses

Pilkada Solo: Paslon Hanya Boleh Gelar Kampanye Terbuka Satu Kali

Menurut Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, tatap muka dialog masih diperbolehkan, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.

Jakarta - Pasangan calon atau paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Solo, Jawa Tengah hanya diperbolehkan menggelar rapat umum terbuka satu kali selama masa kampanye. Sisanya dimaksimalkan lewat daring.

Menurut Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, tatap muka dialog masih diperbolehkan, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.

"Rapat umum terbuka paling banyak dihadiri 100 orang, dilaksanakan di ruang terbuka, hanya sekali. Jadwalnya nanti kami yang menentukan," kata dia kepada wartawan, Rabu, 9 September 2020. 

Ketentuan tersebut mengacu pada revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), utamanya pada poin kampanye yang diatur menyesuaikan Pandemi Covid-19.

"Sesuai ketentuan KPU, masa kampanye berlangsung tiga hari setelah ditetapkan sebagai paslon resmi hingga 14 hari sebelum masa tenang," lanjut Nurul. 

Dia juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil tes kesehatan yang bakal diterima pada Sabtu (12/9/2020). Setelah terkumpul, paslon akan diberi waktu dua hari pada 13-14 September untuk melakukan perbaikan jika ada syarat yang kurang.

Maksimal pengumpulan berkas kembali pada 16 September 2020, kemudian dilanjutkan verifikasi.

"Hasil tes kesehatan tersebut kami hanya memberikan informasi memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Pengumuman dilakukan 23 September, kemudian 24 September pengundian nomor urut paslon, 25 September penyampaian dana kampanye, 26 September mulai kampanye, rapat umum, serta promosi di media massa," jelas Nurul.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Debat Publik

Lebih lanjut, Nurul menyebut pelaksanaan debat publik nantinya tidak diperbolehkan mendatangkan pendukung. Hanya dihadiri paslon berikut timnya, serta dari KPU dengan jumlah yang hadir maksimal 50 orang.

"Kami berkontak dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Intinya penyelenggara pemilihan, baik dari tokoh paslon dan timnya harus lebih ketat melaksanakan protokol kesehatan untuk pengendalian Covid-19. Jangan sampai pelaksanaan pemilihan jadi klaster baru," ucapnya.

Dijumpai terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengaku tak akan menggelar kampanye terbuka.

"Aturan baru aku ora nganggo (tidak mengadakan) rapat terbuka. Tertutup terus. Per kelurahan paling hanya 100-200 orang, begitu. Kemarin saat mengantarkan pendaftaran itu ramai ya karena antusiasme kader. Sebenarnya sudah dilarang, tapi mau bagaimana lagi," jelas Rudy.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.