Sukses

Ketua KPK Ingatkan Petahana Tak Gunakan Instrumen dan Anggaran Negara di Pilkada 2020

Firli menegaskan, KPK bisa dengan sangat mudah menemukan calon kepala daerah petahana yang menggunakan uang negara dalam Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri mengingatkan kepada calon kepala daerah (cakada) petahana yang kembali maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2020 agar tak menggunakan aset dan anggaran milik negara.

"Saya kembali ingatkan terutama kepada calon kepala daerah petahana atau dari unsur aparatur pemerintah untuk tidak menggunakan instrumen apalagi anggaran negara, dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

Firli mengatakan agar tak mencoba melakukan hal yang dilarang, sebab, menurut Firli, KPK bisa dengan sangat mudah menemukan calon kepala daerah petahana yang menggunakan uang negara dalam Pilkada.

"Jangan pernah berfikir KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan Pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota," kata dia.

Firli menegaskan lembaga yang kini dia pimpin sudah membangun sistem khusus untuk memantau Pilkada serentak 2020.

"KPK juga memiliki 'mata rakyat', yaitu anak-anak bangsa yang memiliki integritas dan menjaga nilai-nilai kejujuran. Mereka tidak takut, berani lantang berteriak, meneriakkan kebenaran di antara bisikan kejahatan korupsi," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sodorkan Pakta Integritas

Firli mengatakan, pihaknya bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri, akan menyambangi calon kepala daerah untuk meminta mereka menandatangani pakta integritas, sebagai upaya pencegahan korupsi.

"KPK berupaya penuh agar Pilkada serentak 2020 tidak membidani kelahiran koruptor-koruptor baru seperti yang terjadi pada Pilkada-Pilkada sebelumnya, dimana tak lama setelah dilantik, kepala daerah terpilih berstatus tersangka kasus korupsi," Firli menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.