Sukses

Peserta Pilkada Ngawi Wajib Cantumkan Hasil Tes Swab Saat Mendaftar ke KPU

Penyertaan hasil swab pada proses pendaftaran di Pilkada Ngawi 2020 adalah sebagai upaya protokol kesehatan untuk memastikan bakal paslon negatif COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur mewajibkan bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan mendaftar menjadi peserta Pilkada serentak 2020 menyertakan hasil tes swab sebagai salah satu syarat saat pencalonan. 

"Setiap bakal pasangan calon wajib melampirkan hasil pemeriksaan uji swab atau PCR saat pendaftaran nanti. Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19 yang diubah dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020," ujar Komisioner KPU Ngawi Darsono di Ngawi, Rabu, 2 September 2020. 

Menurut dia, penyertaan hasil swab pada proses pendaftaran pencalonan Pilkada Ngawi 2020 adalah sebagai upaya protokol kesehatan untuk memastikan bakal paslon negatif COVID-19.

"Penyertaan hasil tes usap tersebut merupakan upaya preventif KPU dalam proses pendaftaran peserta," jelasnya dilansir Antara. 

Selain persyaratan wajib tes swab, KPU Ngawi juga membatasi jumlah massa pendukung yang dibawa oleh bapaslon dan partai politik pengusung pada saat tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada 2020.

Pembatasan massa pendukung tersebut seperti yang telah diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendaftaran Pilkada Ngawi 4-6 September

Sementara, Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Ngawi Dwi Rianto Jatmiko langsung melakukan tes swab secara mandiri di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Ngawi setelah mengetahui tes tersebut sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi saat mendaftar.

Pihaknya mengaku tidak keberatan karena hal tersebut telah sesuai dengan peraturan KPU yang ada guna mencegah penyebaran COVID-19 dan memperlancar proses Pilkada Ngawi tahun 2020.

Adapun sesuai jadwal tahapan Pilkada Ngawi 2020 yang telah ditetapkan, proses pendaftaran dan penerimaan dokumen pencalonan serta dokumen syarat calon dijadwalkan pada awal September ini yakni tanggal 4-6 September 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.