Sukses

Kemendagri: Pilkada 2020 Program Strategis Nasional, Harus Disukseskan

Kemendagri menekankan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua pihak ikut mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sebab, pilkada yang akan digelar Desember 2020 ini disebut sebagao program strategis nasional.

"Kita sepakat ini merupakan agenda nasional atau ada juga yang menyebut program strategis nasional, dan ini harus dilaksanakan dan disukseskan," ujar Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori dalam keterangan persnya, Minggu (26/7/2020).

Dia mengakui, Pilkada kali ini berbeda dengan sebelumnya karena pandemi virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air. Untuk itu, Kemendagri menekankan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus sesuai dengan protokol kesehatan.

"Yang penting yang ingin saya sampaikan, bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," kata Hudori.

Meski dalam kondisi pandemi, Hudori mengatakan Pilkada 2020 harus tetap berdasarkan pada prinsip demokrasi. Sehingga, kepala daerah yang terpilih nantinya benar-benar dapat memimpin masyarakat.

"Prinsip demokrasi yang saya maksud ini bisa saja supaya nanti bisa melahirkan pemimpin daerah yang berkomitmen antara lain berkualitas, di satu sisi harus memperhatikan protokol kesehatan," jelas dia.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi, 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara Pilkada 2020 mulanya akan digelar pada 23 September. Namun, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020 akibat Covid-19.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemendagri Akan Panggil Kepala Daerah yang Belum Cairkan NPHD Pilkada 2020

Kemendagri akan memanggil kepala daerah yang belum merealisasikan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 hingga Agustus 2020. Padahal pilkada tahun ini digelar pada Desember mendatang.

Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, akan melakukan penekanan secara berkala ke pemerintah daerah (pemda) yang proses transfernya masih di bawah 100 persen. Hal itu dilakukan agar NPHD Pilkada 2020 segera dicairkan sebelum Agustus 2020.

"Selanjutnya, terhadap pemerintah daerah yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40 persen, kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran pada kepala daerah dimaksud," jelas Ardian dikutip dari keterangan persnya, Minggu (26/7/2020).

"Apabila sampai dengan minggu pertama bulan Agustus pemerintah daerah pelaksana Pilkada belum mentransfer 100% NPHD-nya kepada penyelenggara Pilkada, para kepala daerah dimaksud akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri," sambung dia.

Kemendagri mencatat realisasi NPHD kepada KPU yakni, Rp 9,22 triliun atau 90,49 persen per 24 Juli 2020. Sementara itu, realisasi pencairan untuk Bawaslu yakni Rp 3,05 trilliun atau 88,32 persen sedangkan untuk PAM yaitu Rp 574,88 miliar atau 37.64 persen.

"206 pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi telah 100% transfer ke KPU," kata Ardian.

Kendati begitu, kata dia, juga terdapat 5 pemda yang transfernya kurang dari 40 persen jelang Pilkada 2020. Lima daerah itu yakni, Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Halmahera Barat.

Sedangkan untuk pencairan terhadap Bawaslu, tercatat 203 pemda yang telah mentransfer 100 persen NPHD ke Bawaslu. Daerah tersebut antara lain, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau, hingga Provinsi Jambi.

"Terdapat 4 pemda yang transfernya kurang dari 40 persen, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu dan Kabupaten Pegunungan Bintang," tutur Ardian.

Untuk realisasi pencairan NPHD terhadap PAM, tercatat ada 55 Pemda yang sudah mentransfer 100 peren. Di antaranya, Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Tengah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.