Sukses

Dinyatakan Reaktif Covid-19, 7 Panwaslu Pilkada Sleman Diminta Karantina Mandiri

Tujuh orang yang reaktif di Pilkada Sleman terdiri dari Panwascam dua orang dan lima orang Panwaslu Desa.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak tujuh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dinyatakan reaktif Covid-19 saat dilakukan rapid test. 

Oleh sebab itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat meminta mereka melakukan karantina selama 14 hari untuk memastikan kesehatan mereka dan tidak terinfeksi COVID-19.

"Saat dilakukan tes cepat kepada seluruh Panwas Pilkada, memang ada tujuh orang yang hasilnya reaktif. Mereka telah kami minta untuk melakukan karantina," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Sabtu (11/7/2020) dilansir Antara. 

Menurut dia, setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, sampai tes cepat terakhir pada 8 Juli 2020, yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dan Panwascam Sleman, hasilnya tujuh orang reaktif.

"Tujuh orang yang reaktif terdiri dari Panwascam dua orang dan lima orang Panwaslu Desa," katanya.

Dia mengatakan, pada pelaksanaan tes cepat, ada satu peserta yang tidak hadir karena sudah menjalani tes cepat mandiri. 

"Posisi mereka yang reaktif saat ini sudah melaksanakan protokoler kesehatan sesuai dengan instruksi Dinkes Sleman dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman," jelasnya. 

Karim mengatakan, panwas yang reaktif tersebut, satu orang melakukan karantina di shelter Karantina COVID-19 Asrama Haji Sleman dan sisanya melakukan karantina mandiri.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Sleman untuk pendampingan mereka yang melakukan karantina," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Panwaslu Wajib Ikut Rapid Test

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ad Hoc untuk tes cepat secara serentak di masing-masing kecamatan pada Selasa 7 Juli.

Tes cepat ini adalah tindak lanjut dari instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0207/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang Standardisasi Alat Pelindung Diri (APD) Protokol Kesehatan COVID-19 bagi jajaran Pengawas Pemilu.

Maka jajaran Pengawas Pemilu wajib melakukan tes cepat sebelum melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pilkada.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan, gugus tugas siap untuk berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada Serentak 2020, baik itu KPU maupun Bawaslu dan lainnya dalam upaya pemenuhan protokol kesehatan COVID-19.

"Termasuk untuk fasilitasi karantina di shelter bagi PPDP maupun panwas yang harus menjalani karantina karena saat tes cepat hasilnya reaktif," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.