Sukses

KPU Siapkan Skema Tahapan Pilkada Jika PPS Positif Covid-19

KPU akan memberlakukan standar protokol kesehatan lanjutan jika ada kasus Covid-19 dari penyelenggara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan skema bagaimana meneruskan tahapan Pilkada 2020 jika ada penyelenggara tingkat ad hoc atau yang berinteraksi langsung dengan masyarakat positif Covid-19.

"Kalau ada PPS  (panitia pemungutan suara) yang terkena Covid-19 pada satu desa/kelurahan namun tidak seluruhnya terpapar, sebagian yang sehat bisa meneruskan kerja anggota yang positif Covid-19," Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat 10 Juli 2020.

"Kami cek apakah ada atau tidak berkumpul (yang sehat dengan yang positif Covid-19 di satu desa/kelurahan)? Kalau tidak ada berkumpul, tidak menjadi masalah, tugas-tugas bisa dilanjutkan oleh yang sehat. Yang positif Covid-19 diobati sampai sembuh," imbuh Arief seperti dilansir dari Antara.

Namun, jika di satu desa/kelurahan semua petugas PPS positif terkena Covid-19 atau seluruh kelompok PPS terpapar dan tidak bisa melanjutkan kerja-kerja penyelenggaraan, menurut Arief, penyelenggara di tingkat atasnya yang akan menggantikan kerja PPS.

"Kerja PPS diambil alih oleh penyelenggara satu tingkat di atasnya," tegas dia.

KPU akan memberlakukan standar protokol kesehatan lanjutan jika ada kasus Covid-19 dari penyelenggara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol kesehatan

Ia menyebutkan beberapa protokol kesehatan tersebut, yakni mengarantina penyelenggara yang terinfeksi Covid-19, memastikan kemungkinan penyebaran agar tidak meluas atau memastikan penyelenggara lain tidak terpapar dengan melakukan tes Covid-19.

Berikutnya, mensterilkan area kerja penyelenggara positif atau yang terpapar dengan menyemprotkan disinfektan.

"KPU RI telah mengirimkan perintah yang isinya terkait dengan persoalan anggaran dan protokol kesehatan lewat surat edaran dan petunjuk teknis ke KPU daerah," ujar Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.