Sukses

Syarief Hasan: Banyak yang Minta Dukungan di Pilkada 2020, Demokrat Selektif

Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, partainya akan selektif dalam memilih figur calon kepala daerah untuk didukung dalam Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, partainya akan selektif dalam memilih figur calon kepala daerah untuk didukung dalam Pilkada 2020. Sebab, klaim dia, sudah banyak calon kepala daerah yang minta dukungan partainya.

Syarief memastikan, pihaknya memperhatikan rekam jejak figur calon kepala daerah karena partai memiliki target kemenangan 60 persen pada hajatan dan pesta demokrasi daerah lima tahunan tersebut.

"Target kemenangan 60 persen. Iya, sudah banyak (bakal calon kepala daerah yang minta dukungan ke Demokrat)," ujar Wakil Ketua MPR itu, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Sabtu (4/7/2020) 

Syarief menambahkan, Demokrat tidak mungkin mengusung calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba pada pilkadayang berlangsung pada 9 Desember 2020.

"Tidak mungkinlah (Demokrat mengusung calon kepala daerah mantan pengguna narkoba). Pokoknya itu tidak mungkinlah," kata politikus yang memiliki nama lengkap Syariefuddin Hasan itu.

Menurut dia, Demokrat pasti mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Seharusnya itu memang putusan MK mengikat. Akan tetapi, kalau menyangkut pemilu itu 'kan domainnya ada di KPU, iya, 'kan? Kita lihat nanti KPU gimana," kata Syarief soal Pilkada 2020.

Syarief juga meminta semua partai politik mematuhi apa yang sudah diputuskan MK tersebut. Tidak boleh keputusan MK yang sudah final dan mengikat tersebut dilanggar.

"Demokrat berkomitmen tentang hal itu," kata Syarief menegaskan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Putusan MK

Untuk diketahui, larangan pecandu narkoba maju dalam pilkada diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 Ayat (2) Huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

Maka, MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut termasuk judi, mabuk, dan berzina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.