Sukses

KPU Gandeng Kejari Sukabumi selama Kelola Anggaran Pilkada 2020

KPU menginginkan Pilkada 2020 bisa berjalan sukses tanpa ada ekses dari tahap awal hingga akhir.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk pendampingan pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Kami menggandeng Kejari Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan pendampingan khususnya dalam hal pengelolaan anggaran pilkada agar tidak terjadi kesalahan yang bisa berimbas kepada masalah hukum," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi, seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/7/2020).

Menurut dia, KPU menginginkan Pilkada 2020 bisa berjalan sukses tanpa ada ekses dari tahap awal hingga akhir. Dia mengatakan, kerja sama antara KPU Kabupaten Sukabumi dengan pihak Kejari ini memang menjadi prioritas dan sudah direncanakan sejak awal.

"Kami berharap dengan adanya pendampingan dari Kejari dalam pengelolaan anggaran pilkada senilai Rp 73 miliar bisa termanfaatkan dengan maksimal dan tidak sampai ada salah input atau lain hal," ujar Ferry.

Dia mengatakan masalah anggaran pilkada selalu menjadi sorotan sehingga pihaknya menggandeng Kejari sebagai lembaga hukum dan tempat untuk berkonsultasi dalam penggunaan keuangan negara tersebut.

"Target kami penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sukabumi berjalan sukses hingga akhir dan tidak ada permasalahan yang timbul apalagi sampai menyangkut anggaran," kata Ferry.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk Pendampingan

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan KPU ini sebagai upaya pendampingan khususnya dalam penggunaan anggaran.

Selain itu, penerangan hukum untuk memberikan penyuluhan terhadap batasan-batasan agar tidak terjadi pelanggaran.

Menurut dia, tahapan pilkada mulai dari penyerapan anggaran, realisasi dan perselisihan, Kejaksaan selaku pengacara negara tentunya harus hadir dan membantu untuk menyukseskan penyelenggaraan pilkada ini.

"Kami mempunyai kewajiban untuk ikut menyukseskan pelaksanaan pilkada dari sisi hukum, apalagi jika nantinya terjadi persengketaan," kata Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.