Sukses

KPU Jatim: Tak Satupun Petugas PPS/PPK Mundur Akibat Pandemi di Pilkada Serentak

Di Jatim total ada 19 kabupaten/kota akan menggelar Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Choirul Anam memastikan tak ada satu pun petugas pemilihan umum di tingkat desa atau kelurahan (PPS) dan kecamatan (PPK) yang mengundurkan diri akibat pandemi Corona atau Covid-19.

"Tak ada satupun mundur karena pandemi ini. Artinya, di seluruh daerah di Jatim, terutama yang menggelar Pilkada serentak 2020, semuanya siap digelar," ujarnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu, 27 Juni 2020. 

Di Jatim total ada 19 kabupaten/kota akan menggelar Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020. Yaitu Kota Surabaya, Blitar, Pasuruan, Kabupaten Sumenep, Trenggalek, Banyuwangi, Blitar, Malang, Ngawi, Mojokerto, Tuban, Lamongan, Ponorogo, Pacitan, Sidoarjo, Jember, Situbondo, Gresik dan Kediri.

"Meski di beberapa daerah tersebut saat ini masuk zona merah, namun sumber daya manusia (SDM) yang bertugas tetap siap melakukan tahapan pilkada dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," lanjut Anam dilansir Antara.

Saat ini tahapan Pilkada memasuki verifikasi faktual untuk dukungan calon perseorangan yang sesuai jadwal dilaksanakan 24 Juni 2020 hingga 13 Juli 2020.

Verifikasi faktual digelar di enam daerah, yaitu Kabupaten Jember, Sidoarjo, Surabaya, Lamongan, Malang dan Kota Blitar.

"Sejak awal pandemi sampai sekarang, ada empat tahapan Pilkada yang tertunda. Nah, saat ini masuk tahapan kedua setelah yang pertama adalah pelantikan petugas di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan selesai digelar," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemutakhiran Data Pemilih

Tahapan berikutnya, atau mulai 15 Juli 2020 adalah kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), yaitu kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Tahapan lainnya, lanjut dia, yaitu pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang diagendakan pada 4-6 September 2020.

"Seluruh tahapan sudah kami komunikasikan ke semua pihak terkait, khususnya para pemangku kepentingan," kata Anam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.