Sukses

Jatim Siap Gelar Pilkada Serentak di 19 Kabupaten Kota dengan Protokol Kesehatan

Khofifah mengatakan untuk mematangkan kesiapan Pilkada Serentak di Jatim tersebut, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan organisasi terkait

Surabaya - Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim) dipastikan siap untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak lanjutan pada 9 Desember 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Saya yakin, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pesta demokrasi, Pilkada serentak di Jatim dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan damai," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jumat, 26 Juni 2020. 

Ada 19 daerah di Jawa Timur yang akan menyelenggarakan pilkada, yakni Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Kediri, Lamongan, Tuban, Gresik, Mojokerto. Kemudian Malang, Blitar, Sidoarjo, Sumenep, Jember, Situbondo, Banyuwangi, Kota Blitar, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Khofifah mengatakan untuk mematangkan kesiapan Pilkada Serentak di Jatim tersebut, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan organisasi terkait.

Sosialisasi pelaksanaan pilkada juga akan dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan pemimpin kota/kabupaten.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tingkat Partisipasi di Jatim

Adapun pada 2019, tingkat partisipasi masyarakat di Jatim dalam penyelenggaraan Pemilu Pileg dan Pilpres mencapai 80,90 persen. Persentase tersebut melebihi target dari pemerintah yakni 77,5 persen.

"Saya berharap capaian angka tersebut dapat dipertahankan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Jatim meskipun dalam situasi darurat kesehatan karena pandemi, di mana kita harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Khofifah.

Khofifah menambahkan Pemprov Jatim akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri sebanyak 8 atau 9 Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah.

"Sedangkan terhadap 10 daerah lagi tidak diperlukan Pejabat Sementara (Pjs) karena kepala daerah yang bersangkutan telah dua periode menjabat sebagai kepala daerah," imbuhnya.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.