Sukses

KPU Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Bansos di Pilkada 2020

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasi, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam Pilkada nanti.

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang diadakan di tengah pandemi Covid-19, dipandang berpotensi akan menimbulkan kerawanan pelanggaran Pilkada, terutama melalui bantuan sosial (bansos).

Terkait hal ini, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasi, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam Pilkada nanti, termasuk penyalahgunaan bansos.

"Sesuai dengan tugas pokok, kewajiban dan kewenangannya, maka KPU melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Termasuk sosialisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang hak dan kewajiban stake holder dalam Pilkada," kata Dewa kepada Liputan6.com, Rabu (17/6/2020).

"Mengenai aspek pengawasan termasuk pencegahan dan penindakan, menjadi kewenangan Bawaslu beserta jajarannya," lanjut dia.

Menurutnya dalam mewujudkan Pilkada yang Luber dan Jurdil, semua pihak harus menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Pilkada dapat berjalan dengan baik dan demokratis.

"Hal ini tentu berlaku juga dalam kaitannya dengan penyaluran bansos. Terlebih pada saat ini di mana bencana nonalam Covid-19 belum berakhir," ungkap Dewa.

Sebelumnya, Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Aisah Putri Budiarti, mengatakan, ada potensi kerawanan pelanggaran Pilkada 2020, yakni kampanye bantuan sosial.

Adapun ini disampaikan saat menjadi pembicara dalam webinar yang diadakan The Habibie Center dengan tema Mewujudkan Pilkada Berkualitas Di Tengah Pandemi Covid-19.

"Petahana diuntungkan dengan kondisi ini, karena mereka punya akses terhadap, misalnya menyalurkan bansos, bertemu dengan publik, dan lain-lain," kata Putri. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vote Buying

Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, memang salah satu potensi besar terjadi di Pilkada di tengah pandemi adalah vote buying dengan bantuan kemanusiaan.

"Kandidat katakanlah dengan atas nama kemanusiaan, kemudian menyebar bantuan cash ke pemilih," jelas Pramono.

Di sanalah, kata dia, letak keunggulan petahana.

"Kemudian juga letak keunggulannya petahana karena punya banyak peluang untuk memanfaatkan bantuan-bantuan itu. Diberi foto, diberi tulisan, dan seterusnya. Sehingga seolah-olah itu bantuan pribadi bukan bantuan dari negara kepada rakyatnya," ucapnya. 

Menurut dia, hal ini didiskusikan terus dengan Bawaslu. Karena tidak punya keleluasaan, lantaran belum jelas siapa yang akan maju.

Namun, Pramono merasa yakin jika tahapan Pemilu sudah berjalan, maka Bawaslu lebih leluasa menindak.

"Saya kira Bawaslu punya lebih keleluasaan setelah tahapan ini diresmikan," pungkas Pramono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.