Sukses

Pemkot Surabaya Bakal Berkoordinasi dengan Semua Stakeholder Bahas Kelanjutan Pilkada

Pada tahapan pilkada, Pemkot Surabaya juga diminta menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dan berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2020.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Irvan Widyanto yang ikut mendampingi Wali Kota Risma saat rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), KPU RI, dan Bawaslu RI.

Rapat koordinasi itu lewat video conference pada Jumat, 5 Juni 2020. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disampaikan oleh Mendagri Pilkada pada 9 Desember 2020 bersifat final. Bahkan, saat itu juga disampaikan tahapan pilkada itu dilanjutkan pada 15 Juni 2020.

"Namun, sampai saat ini kami masih menunggu juknis resminya. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi intensif dengan semua stakeholder untuk membahas kelanjutan Pilkada ini, karena juga diminta untuk menyesuaikan dengan berbagai protokol di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Irvan, seperti dikutip dari laman Surabaya.go.id, ditulis Minggu (7/6/2020).

Saat video conference itu, Irvan juga menjelaskan, ada arahan Menkopolhukam, KPU, DKPP, dan Bawaslu. Pada intinya, pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada pada Desember itu.

"Kami juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu di daerah masing-masing," kata dia.

Sedangkan terkait tahapan-tahapan dalam pilkada itu, juga diminta menyesuaikan dengan kondisi pandemi, termasuk pelaksanaannya, anggarannya, serta diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapannya itu.

"Kita juga diminta untuk berkoordinasi demi merasionalkan kembali anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya, apalagi harus disesuaikan dengan protokol kesehatan di tengah pandemi ini,” ujarnya.

Ia mencontohkan penggunaan masker yang harus dilakukan oleh petugas TPS. Sebab, anggaran seperti ini belum tercantumkan di anggaran sebelumnya, sehingga kebutuhan-kebutahan semacam ini diminta untuk dirasionalkan kembali.

"Mungkin juga kampanye dan sosialisasi yang mengumpulkan kerumunan massa juga perlu disesuaikan dengan masa pandemi ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Irvan memastikan, nantinya akan melakukan koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder di Surabaya, sehingga arahan dari Mendagri itu bisa dilaksanakan sesuai petunjuk pemerintah pusat.

Di samping itu, Irvan juga menjelaskan, Mendagri sudah menjelaskan beberapa negara sudah dan akan menggelar Pilkada meski di tengah pandemi COVID-19. Oleh karena itu, di Indonesia juga diminta untuk dipersiapkan karena keputusan pilkada pada Desember sudah final.

"Tentunya sekali lagi, harus tetap mengedepankan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Siap Lanjutkan Empat Tahapan Pilkada Surabaya 2020

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melanjutkan empat tahapan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 yang sempat tertunda. Hal ini akibat pandemi COVID-19.

"Pada prinsipnya kami siap melanjutkan empat tahapan pemilihan yang sebelumnya ditunda. Hanya saja kami masih menunggu instruksi dari KPU RI," kata anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno di Surabaya, Minggu, 31 Mei 2020, seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan empat tahapan tersebut, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih.

Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan ini mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hal ini terus ditindaklanjuti masing-masing KPU setempat, terlebih seiring dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri yang menyebut pelaksanaan pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020.

Bersamaan itu, kata dia, tiap KPU yang akan menggelar pemilihan diamanatkan menghitung kebutuhan anggaran alat pelindung diri (APD) untuk pelaksanaan pemilihan dengan protokol COVID-19.

Seperti halnya KPU lain yang akan menggelar pemilihan, lanjut dia, KPU Kota Surabaya kini tengah menghitung kebutuhan APD, termasuk menghitung jumlah pemilih yang ideal dan mengedepankan protokol COVID-19 untuk tiap TPS. "Ini sambil terus koordinasi dan menunggu petunjuk lanjut KPU RI," ujar dia.

Sebagai implementator atas aturan/kebijakan KPU RI yang merupakan regulator, kata dia, pihaknya terus koordinasi dan menunggu petunjuk lanjutan. Hal ini tentunya melalui koordinasi berjenjang melalui KPU provinsi sebagai koordinator.

Saat ditanya apakah akan dihidupkan kembali badan ad hoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS, Soeprayitno mengatakan, pihaknya sudah siap.

Namun, sejauh ini belum ada instruksi dari KPU RI. "Yang baru diperintahkan sekarang adalah mengirimkan data seputar anggota badan ad hoc yang usianya lebih dari 45 tahun," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.