Sukses

KPU Targetkan Pemilih dan Petugas Tak Jadi Korban Covid-19 di Pilkada

Viryan menyebut KPU sedang intensif koordinasi dengan Gugas dan Kemenkes merumuskan protokol Covid-19 pada setiap tahapan.

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga 9 Desember 2020. Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan, kunci utama kelanjutan Pilkada 2020 adalah protokol Covid-19 pada setiap tahapan.

"Salah satu target penyelenggaraan pemilihan serentak adalah tidak ada pemilih, petugas dan peserta yang terpapar atau wafat akibat Covid-19. Peristiwa kelam wafatnya ratusan petugas Pemilu 2019 menjadi pengalaman kemanusiaan yang tak boleh terulang," kata Viryan dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6/2020).

Viryan menyebut KPU sedang intensif koordinasi dengan Gugas dan Kemenkes merumuskan protokol Covid-19 pada setiap tahapan. "Penyesuaian memerhatikan tiga hal, yaitu aspek regulasi, aspek teknis, dan aspek sosialisasi atau edukasi," kata dia.

Aspek regulasi menyangkut batasan penyesuaian yang tidak melampaui atau mengubah ketentuan UU Pemilihan. Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal sedang difinalisasi.

"KPU juga tengah mematangkan penyusunan Peraturan KPU tentang tata laksana pemilihan di masa Covid-19. Setiap tahapan ditelisik dan sebisa mungkin disesuaikan dengan pertimbangan utama mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Selain itu, lanjut Viryan, UU Pemilihan memang menyebut keberadaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), namun tidak eksplisit menyebut kerja teknis harus door to door.

Sementara tahapan lain yakni tahap pencalonan, menurutnya pencegahan Covid-19 dapat ditekan secara optimal. "Untuk physical distancing dengan membatasi proses pendaftaran bakal pasangan calon hingga penetapan pasangan calon," tandas Komisioner KPU ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protokol kesehatan di Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember. Dalam penyelenggaraannya, akan diterapkan protokol kesehatan Corona Covid-19.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, protokol kesehatan yang akan diterapkan misalnya menjaga jarak saat berinteraksi, menggunakan masker, hand sanitizer, serta menyemprot disenfektan pada ruangan tertentu.

Kemudian, verifikasi pencalonan dan syarat calon dapat dilakukan secara online. Meski tetap harus datang menandatangani berita acara tapi diwakili oleh 2 staf tidak perlu iring-iringanan.

Lalu, untuk tahapan logistik dengan menggunakan CCTV yang bisa diakses oleh KPU. Kemudian, sortir bongkar muat dilakukan di tempat yang luas dan penyemprotan disinfektasn pada boks pembungkus dan kendaraan.

Selain itu, bilik suara akan diperluas menjadi 10x11 meter atau 8x13 meter dari semula 8x10 meter.

"Konsekuensi akan terjadi penambahan anggaran logistik," kata dia.

Kemudian, pada saat kampanye juga dilaksanakan pembatasan pertemuan secara fisik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.