Sukses

DPR dan Mendagri Bahas Tahapan Pilkada pada 20 Mei 2020

Raker tahapan Pilkada 2020 akan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2020, pukul 14.00 WIB dan dilakukan secara terbuka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan dimulai 6 Juni mendatang.

Dilansir Antara, Raker tersebut diselenggarakan pada masa reses, tepatnya pada Rabu 20 Mei 2020. 

"Rabu besok kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (18/5/2020). 

Menurut dia, pimpinan Komisi II DPR sudah meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk menyelenggarakan raker tersebut.

"Ya, (raker dilaksanakan pada masa reses). Namun, karena urgen, kami minta izin kepada pimpinan untuk melaksanakan raker walaupun pada masa reses," ujarnya.

Doli mengatakan bahwa raker tersebut akan berlangsung pukul 14.00 WIB secara terbuka. 

Sebelumnya, KPU merencanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada tanggal 6 Juni.

"Jadwalnya kalau semula kami rancang 30 Mei itu sudah dimulai. Akan tetapi, karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus dimundurkan jadi 6 Juni. Mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik daring Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2020. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aktifkan Badan Ad Hoc

Sementara itu, anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut, pihak penyelenggara akan mengaktifkan kembali badan ad hoc yang telah direkrut sebelumnya.

"Pada tanggal 6 Juni itu bisa kami lanjut kerja panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), itu terhitung sejak diaktifkan kembali," katanya.

Menurut Pramono, PPK dan PPS sebenarnya sudah direkrut pada bulan Maret 2020. Namun, masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.

Dan pada tanggal 13 Juni, KPU berenca merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Awalnya rencana pembentukan PPDP itu pada tanggal 26 Maret 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.