Sukses

Jelang Pilkada, Perludem Sarankan Kemendagri Buat Aturan Cegah Politisasi Bansos

Titi mengatakan sesungguhnya bantuan sosial merupakan program pemerintah pusat untuk menangani persoalan sosial masyarakat di saat pandemi COVID-19 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan yang bisa mencegah petahana memanfaatkan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk kepentingannya di Pilkada 2020.

Titi mengatakan sesungguhnya bantuan sosial merupakan program pemerintah pusat untuk menangani persoalan sosial masyarakat di saat pandemi COVID-19 ini.

"Sesungguhnya bansos itu bukan bantuan individu kepala daerah, itu program resmi negara, sehingga yang paling menonjol adalah impresi kehadiran negara bukan orang per orang, jadi yang harus dibangun itu memori kolektif kehadiran negara di masa kritis, bukan personal," kata dia seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2020).

Menurut Titi, tugas pengawasan pemilihan kepala daerah sebenarnya memang menjadi ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun lembaga itu akan kesulitan jika tugas tersebut hanya diserahkan sepenuhnya pada mereka.

"Kalau kita minta langkah hukum dari Bawaslu tentunya akan sulit karena dalam Undang-Undang Pilkada penuh ruang abu-abu yang bisa dimanfaakan oleh calon kepala daerah dari petahana," kata dia lagi.

Apalagi kondisi sekarang sedang dalam masa penundaan tahapan pilkada, sehingga Bawaslu juga kehilangan dasar-dasar hukum pengawasan sebab sesuai aturan saat ini sedang tidak ada pilkada.

"Oleh karena itu, ada kelembagaan lain sebagai ruang untuk mencegah, memproses atau menangani politisasi bansos, tidak hanya mampu dilakukan Bawaslu, tapi juga ada pihak lain yang bisa mengawal, ya pemerintah pusat melalui Kemendagri," katanya.

Hal itu, lanjut Titi, dimungkinkan untuk diterapkan karena Undang-Undang Pilkada memberikan ruang adanya pengawasan selain dari lembaga pengawas pemilu.

"Dalam Pasal 7 dijelaskan pemerintah pusat merupakan pembina dan pengawas pelaksanaan urusan pemda. Dalam konteks itu seharusnya Kemendagri tegas membuat aturan yang melarang segala pencitraan personal dalam program penanganan COVID-19, khususnya bantuan sosial," ujarnya pula.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tekan Potensi Politisasi Bansos

Kemendagri bisa menegaskan larangan pencitraan personal pada bantuan sosial demi memastikan tidak ada bias di masyarakat terhadap bantuan yang diberikan oleh negara.

"Atau untuk menekan potensi politisasi, jadi boleh dong Kemendari membuat aturan untuk memastikannya," ujar Titi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.