Sukses

Bawaslu Jateng Tangani 46 Kasus Pelanggaran Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu di wilayah Jawa Tengah menangani 46 kasus pelanggaran Pilkada 2020 di Jateng hingga 31 Maret 2020.

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu di wilayah Jawa Tengah menangani 46 kasus pelanggaran Pilkada 2020 di Jateng hingga 31 Maret 2020. Mayoritas dari kasus-kasus tersebut merupakan kasus dugaan pelanggaran administrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan 46 kasus pelanggaran yang telah ditangani Bawaslu itu 41 di antaranya merupakan kasus pelanggaran administrasi. Sementara sisanya merupakan kasus dugaan pelanggaran perundang-undangan.

"Sebanyak 46 kasus ini terjadi di berbagai kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada 2020," ujar Ananingsih dalam konferensi pers secara daring dari kantornya di Semarang.

Ananingsih mengatakan penangganan pelanggaran perundang-undangan dan pelanggaran administrasi menghasilkan output kepada Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke pihak lain.

"Kalau pelanggaran administrasi, maka rekomendasinya ke KPU," ujar Ananingsih.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jenis Pelanggaran

Sementara itu lima kasus yang bukan tergolong pelanggaran administrasi direkomendasikan Bawaslu Jateng ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu dikarenakan, lima kasus itu berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).

Sedangkan, pelanggaran administrasi di Jateng mayoritas ditemukan dalam proses perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di berbagai daerah.

"Bawaslu menemukan adanya calon PPK tak memenuhi syarat. Maka Bawaslu menangani dugaan adanya pelanggaran, setelah terbukti kita rekomendasikan ke KPU," sambung Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin.

Bawaslu Jateng berharap anggota Bawaslu di daerah tetap melakukan proses pengawasan Pilkada 2020. Meski pun saat ini tahapan dari Pilkada 2020 mengalami penundaan akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Saksikan berita Solopos lainnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.