Sukses

Bawaslu Wonosobo Minta Bantuan Covid-19 Tidak untuk Kampanye Pilkada 2020

Bawaslu Wonosobo mendesak agar pemberian bantuan Covid-19 tidak disalahgunakan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, meminta semua pihak agar tidak memanfaatkan wabah Covid-19 untuk kampanye politik terselubung.

"Berbagai pihak bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid di Wonosobo, Jumat (1/5/2020) dlansir Antara. 

Namun, Bawaslu Wonosobo mendesak agar pemberian bantuan itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. 

Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara atau pun dana publik lainnya.

"Kita tahu, bahwa tahapan pilkada memang ditunda, namun baru empat tahapan yang resmi ditunda," katanya.

Diketahui belum lama ini bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 dimanfaatkan untuk kampanye terselubung dengan cara menempeli gambar-gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

"Ini persoalan kemanusiaan, tidak elok penanganan Covid-19 ditumpangi kepentingan politik praktis," ujar Sumali. 

Dia menuturkan seharusnya bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas.

Sumali mengatakan bahwa proses Pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan. Di luar itu, hingga kini penundaan Pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Instruksi Bawaslu

Sesuai instruksi Bawaslu Jawa Tengah jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani.

Ia menyampaikan proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu.

Jika temuan mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu akan meneruskan hal itu ke instansi yang berwenang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.