Sukses

Rekomendasi Perludem soal Penundaan Pilkada 2020

Sebelumnya, Pilkada 2020 ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada 2020 ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Penundaan itu diputuskan dalam sebuah Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin 30 Maret 2020 lalu.

Merespons hal itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengeluarkan beberapa rekomendasi. Perludem meminta pemerintah segera mengeluarkan perppu guna memayungi keputusan tersebut.

"Oleh karena itu, penerbitan perppu harus disegerakan. Mengapa harus dalam bentuk perppu? Karena pengaturan yang ada dalam undang-undang pilkada saat ini tidak mampu menjawab situasi pandemi COVID-19 yang mengharuskan dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan tahapan di seluruh daerah yang pilkada," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada Liputan6.com, Senin (6/4/2020).

Titi mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memang menyediakan mekanisme penundaan pilkada berupa Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan. Namun, kedua mekanisme itu sama-sama menggunakan pendekatan penundaan secara parsial, berbasis daerah per daerah.

Dia menjelaskan, Pemilihan Lanjutan bisa dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.

"Sedangkan Pemilihan Susulan terjadi apabila di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan," terangnya.

Ia menjelaskan, penetapan penundaan pilkada dalam skema Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan dilakukan secara berjenjang, dari bawah ke atas, oleh masing-masing KPU di daerah. Pemilihan Gubernur akan ditetapkan penundaannya oleh Menteri berdasarkan usulan KPU Provinsi di daerah tersebut.

Sementara Pemilihan Bupati dan Wali Kota ditetapkan penundaannya oleh Gubernur di daerah itu berdasarkan usulan dari KPU Kabupaten/Kota yang berpilkada. Menurut Titi,  sekanisme tersebut tidak mampu merespons kebutuhan penundaan pilkada karena pandemi COVID-19. Di mana penundaan pilkada perlu dilakukan bersamaan untuk keseluruhan 270 daerah yang pilkada.

"Karenanya, harus ada pengaturan setingkat undang-undang yang menjadi payung hukum keputusan penundaan pilkada di semua wilayah," ucapnya.

Menurut dia, Perppu adalah pilihan paling tepat. Sebab, bila dilakukan revisi terbatas undang-undang pilkada, waktu dan situasinya tidak akan memungkinkan.

"Saat ini konsentrasi semua pihak terfokus pada upaya penanganan COVID-19. Proses pembentukan legislasi tak akan bisa berjalan secara normal," paparnya.

Di samping itu, menurut Titi Perppu Pilkada wajib segera dikeluarkan karena diperlukan bagi legalitas dan legitimasi penundaan pilkada. Mengandalkan Keputusan dan Surat Edaran KPU, lanjut dia sama sekali tidak cukup

"Selain tidak dikenal nomenklatur hukum 'penundaan pilkada secara nasional oleh KPU', hal itu juga sangat rentan digugat di kemudian hari apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dan mempersoalkannya. Maka, demi konstitusionalitas dan legitimasi penundaan pilkada secara nasional, Presiden Joko Widodo mesti segera menerbitkan Perppu Pilkada," tegasnya.

Dalam menentukan tahapan pilkada, kata Titi Perppu Pilkada perlu mempertimbangkan keterhubungan pelaksanaan pilkada dengan desain penataan pemilu Indonesia secara keseluruhan. Khususnya terkait keberadaan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 soal konstitusionalitas model keserentakan pemilu.

"Supaya tak tambal sulam, dalam menentukan jadwal dan tahapan pilkada pasca penundaan mestinya juga disimulasikan agar sinkron dengan skema penjadwalan pemilu serentak yang akan dipilih sebagai pelaksanaan Putusan MK dimaksud," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dilakukan Setelah Juni 2021

Menurut Titi, jika memperhitungkan waktu, anggaran, situasi sosial masyarakat, dan akhir masa jabatan kepala daerah, maka lebih memungkinkan penyelenggaraan pilkada dilakukan setelah Juni 2021. Hal ini mempertimbangkan bahwa harus ada waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan setelah konsentrasi penuh pada penanganan COVID-19.

Di samping juga memastikan ketersediaan anggaran di tengah proses pemulihan ekonomi yang pasti terdampak wabah korona, serta memperhitungkan agar posisi kepala daerah tidak terlalu lama mengalami kekosongan.

"Selain itu demi efektivitas dan efisiensi, pilkada 2021 mestinya diselenggarakan bagi semua daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya (AMJ) pada 2021 sampai dengan Juli 2022," pintanya.

Sementara untuk daerah-daerah yang AMJ kepala daerahnya setelah Juli 2022 sampai 2024, kata Titi tetap diselenggarakan pilkada pada 2022 atau paling lambat awal 2023. Skema pilkada serentak secara nasional pada November 2024 mestinya direkonstruksi ulang, sebab secara beban maupun desain politik, sangat berat bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih karena akan diselenggarakan berbarengandengan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

"Perppu Pilkada bisa jadi pintu masuk untuk penataan ini," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

Soal Anggaran

Titi menerangkan, salah satu yang paling kompleks dalam persiapan pilkada adalah penyusunan anggaran untuk pembiayaannya. UU Pilkada mengatur bahwa pilkada dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam prosesnya, tidak sedikit kendala yang dihadapi penyelenggara di daerah untuk sampai pada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai basis pembiayaanpilkada.

Mulai dari sulitnya mencapai kesepakatan alokasi anggaran yang diperlukan, politisasi anggaran oleh petahana, sampai ketidaksetaraan alokasi anggaran antara satu daerah dengan daerah lain akibat penyesuaian dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Tidak jarang pula, lanjut Titi penyusunan anggaran pilkada dari APBD ini menjadi bancakan beberapa oknum penyelenggara untuk memperoleh fasilitas dan layanan berlebih dari dana daerah meskipun tidak sejalan dengan prinsip efektif dan efisien dalam menyelenggarakan pemilihan.

"Dengan mempertimbangkan hal itu, juga untuk memastikan ketersediaan anggaran pilkada, maka sebaiknya penganggaran pilkada pasca penundaan tidak lagi bersumber dari APBD. Melainkan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Titi.

Menurut dia, hal ini demi proses pengajuan, persetujuan,pencairan, serta pertanggungjawaban anggaran pilkada yang lebih efektif dan akuntabel. "Pembiayaan pilkada dari APBN juga untuk menghindari politisasi dalam proses penganggarannya yangbisa mengganggu kemandirian dan imparsialitas para penyelenggara pemilu," jelasnya.

Di samping juga lebih menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah, terlepas apa pun kondisi kemampuan keuangannya, terutama pasca pandemi COVID-19. Tentu kondisi keuangan negara belum sepenuhnya pulih pasca penanganan pandemi, oleh karena menurut Titi hal itu bisa saja dilakukan penyesuaian pos-pos pembiayaan pilkada.

"Salah satunya dengan menghapus pembiayaan kampanye oleh negara. Dalam UU Pilkada diatur bahwa penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, serta debat terbuka pasangan calon dibiayai oleh negara melalui fasilitasi KPU," jelas Titi.

Untuk efisiensi pembiayaan, lanjutnya ketentuan ini bisa disesuaikan dengan melimitasi atau membatasi pembiayaan negara sebatas pada fasilitasi pelaksanaan debat terbuka pasangan calon saja.

 

4 dari 4 halaman

Akuntabel

Titi mengingatkan bahwa semua proses itu tetaplah bersandar pada prinsip-prinsip demokrasi dan upaya mewujudkan pilkada yang berintegritas. Maka, Pemerintah tetap harus terbuka dan memberi ruang partisipasi secara proporsional dalam menyusun Perppu.

"Agar materi muatan yang akan diatur Perppu dapat mencakup seluruh kebutuhan hukum bagilegalitas penyelenggaraan pilkada dan mampu berkontribusi dalam mewujudkan pilkada yang jurdildan demokratis," ungkap Titi.

Dia juga mengatakan, pemerintah perlu memikirkan cara pemenuhan prinsip transparansi dan partisipasi dalam penyusunan Perppu, yang sejalan dengan pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19.

Misalnya, Titi melanjutkan dengan memanfaatkan teknologi digital sehingga meskipun secara virtual, masyarakat tetap bisa berpartisipasi. Namun begitu, tanpa harus berkerumun, membuat keramaian, ataupun bertemu secara fisik.

"Proses di parlemen terkait pelaksanaan tugas DPR yang berhubungan dengan pembuatan kebijakan pilkada, juga dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Penggunaan teknologi informasi dapat dioptimalkan sehingga bisa tetap diakses dan mendapatkan keterlibatan masyarakat," tandasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.