Sukses

Atasi Pandemi Corona Covid-19, KPU Cianjur Siap Kembalikan Dana Pilkada

Adapun total anggaran untuk Pilkada Cianjur sebesar Rp74 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dicairkan pada 2019 dan sudah diserap.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menanggulangi wabah Corona Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, segera mengembalikan dana yang sudah masuk untuk pemilihan kepada daerah (Pilkada) Cianjur 2020.

Namun, hal tersebut menunggu surat keputusan penundaan Pilkada Serentak dari KPU RI.

"Terkait rencana pengalihan anggaran pilkada untuk penanganan Covid-19, kami sudah mengembalikan anggaran yang sudah masuk ke KPU Cianjur, jika kebijakannya sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah di Cianjur, Rabu, 1 April 2020.

Adapun total anggaran untuk KPU Cianjur sebesar Rp 74 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dicairkan pada 2019 dan sudah diserap. Demikian dilansir Antara. 

Sedangkan pencairan tahap pertama sebesar 40 persen dari sisa anggaran sebagian sudah terserap untuk pelaksanaan tahapan sebelumnya.

Sehingga, lanjut Selly, pihaknya sudah siap mengembalikan 40 persen anggaran tahap pertama tersebut setelah dilakukan penghitungan persentase yang sudah disalurkan. Sementara, sisa anggaran sebesar 60 persen yang masih berada di kas daerah dapat dialihkan sesuai mekanisme.

"Sebelumnya adanya kesepakatan terbaru DPR, KPU RI dan Bawaslu RI, kami sudah membahas rencana penundaan pelaksanaan pilkada, berdasarkan keluarnya keputusan dan Surat Edaran KPU RI," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahapan Pilkada yang Ditunda

Penundaan tersebut terkait verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menunda rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilihan serta agenda pemutakhiran data pemilih, termasuk menonaktifkan PPK se-Cianjur.

"Ketika ada kebijakan baru terkait penundaan pelaksanaan dengan opsi yang ada, tinggal menunggu kejelasan dan regulasi, termasuk apakah ada Perppu dan kebijakan lanjutan," tambah Selly.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.