Sukses

Gerindra Setuju Pilkada 2020 Ditunda sebagai Dampak Pandemi Corona

Namun, Sodik Mudjahid, dalam Perpu penundaan Pilkada 2020, harus juga mengatur force majure tanggal penyelenggaraan.

Liputan6.com, Jakarta Fraksi Gerindra setuju dengan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebagai dampak pandemi Corona Covid-19.

Namun, menurut anggota Komisi II Sodik Mudjahid, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan Pilkada 2020, harus juga mengatur force majure tanggal penyelenggaraan.

Pemerintah, lanjut Sodik, bisa mengatur jadwal penyelenggaraan secara rigid. Namun, bisa diubah dengan pasal jika ada force majure. 

"Undang-undang harus memberikan ruang jika ada major force, sehingga tidak seperti sekarang, ketika ada penundaan harus ubah UU," ujar Sodik kepada wartawan, Kamis, 2 April 2020. 

Selain itu, dalam Perppu penundaan pilkada juga perlu diatur antisipasi bagaimana perpanjangan kekosongan jabatan kepala daerah. Misalnya, perpanjangan masa kepala daerah dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pilkada Tidak Perlu Ditunda Terlalu Lama

"UU juga harus memberikan ruang antisipasi jika ada penundaan seperti pepanjangan Plt kepala daerah," ucap politikus Gerindra ini. 

Hingga, pertimbangan kondisi calon kepala daerah yang sudah terlanjur mengeluarkan dana untuk sosialisasi.

Menurut Sodik, jika memang dampak pandemi sudah aman dan kembali normal, tidak perlu Pilkada ditunda terlalu lama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.