Sukses

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Pemerintah Siapkan Perppu

Menurut Mendagri, jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 tergantung perkembangan wabah virus Corona di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal pilkada. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan DPR dan pemerintah yang sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Memerintahkan jajarannya untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU 10/2016 yang mengatur Pilkada 2020," kata Tito dikutip dari keterangan persnya, Rabu (1/4/2020).

Menurut dia, jadwal pelaksanaan Pilkada 2020 tergantung perkembangan wabah virus Corona di Indonesia. Tito memastikan akan kembali bertemu dengan para penyelanggara pemilu membahas penyelanggaraan pilkada, ketika wabah virus corona selesai.

"Kemendagri saat ini, fokus menuntaskan masalah penanganan Covid-19 demi keselamatan masyarakat. Urusan keselamatan rakyat dari serangan Covid-19 menjadi terpenting," ucap Tito.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Hal itu diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR yang menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demi Keamanan

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan KPU soal penundaan ini, serta berdasarkan kesimpulan rapat, disepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak ini ditunda. Alasannya demi keamanan di tengah pandemi virus Corona.

Namun, belum ada kesepakatan sampai kapan penundaan Pilkada dilakukan. Doli mengatakan, ada bermacam opsi. Pertama, pilkada tetap digelar tahun ini paling lambat Desember 2019 dengan asumsi masa tanggap darurat pandemi selesai pada Mei atau Juni.

Kedua, jika melewati tanggal yang diasumsikan bisa digelar pada Maret atau Juni 2021. Opsi terakhir adalah pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda satu tahun hingga September 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.