Sukses

Bawaslu Surabaya Tunda Aktivitas Pengawasan Pilkada 2020

Penundaan aktivitas pengawasan Pilkada Surabaya terutama di badan adhoc seperti panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan sebagai dampak dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menunda sejumlah aktivitas pengawasan Pilkada Surabaya 2020. Hal ini terutama di badan adhoc seperti panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan sebagai dampak dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Penundaan aktivitas pengawasan sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar di Surabaya, Jumat (27/3/2020), seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, penundaan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI pada 24 Maret Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelengara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan penyebaran COVID-19.

Sebelum keluar Surat Edaran Bawaslu RI tersebut, Bawaslu Surabaya juga telah mengeluarkan surat pada 17 maret 2020 dengan Nomor S-078/K.JI-38/PM.00.02/III/2020 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya terkait antisipasi dampak COVID-19 terhadap penyelenggaraan tahapan Pilkada Surabaya.

Dalam surat tersebut, lanjut dia, Bawaslu Surabaya merekomendasikan kepada KPU Surabaya agar menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan jumpa fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta KPU Buat Langkah Antisipasi

Selain itu, Bawaslu meminta KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini atas kebijakan pemerintah daerah serta memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan.

Adapun tahapan pengawasan Bawaslu Surabaya yang ditunda meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang merupakan bagian dari pemutakhiran Data Pemilih tetap (DPT) serta verifikasi faktual bakal pasangan perseorangan. "Bawaslu di sini sudah menunda aktivitas panwascam dan panwas kelurahan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.