Sukses

Mahfud: KPU Tak Perlu Koordinasi soal Penundaan Tahapan Pilkada 2020

Mahfud menegaskan, walaupun menunda tahapan Pilkada 2020 akibat Covid-19 yang semakin merebak saat ini, tidak ada penundaan Pemilu 2020 sejauh ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan terkait Pilkada 2020, akibat wabah Covid-19 yang semakin merebak tersebut. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.

Terkait hal ini Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, KPU tak perlu berkoordinasi dengannya terkait hal ini.

"KPU tidak perlu koordinasi dengan kami karena KPU lembaga Independen. Dia tidak bisa diatur oleh Kemenko. Cuma kami supaya diberitahu dan kami hari ini sudah diberi tahu, bahwa kemarin sudah ada keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan," kata Mahfud melalui sambungan video teleconference, Senin (23/3/2020).

Dia menegaskan, walaupun menunda tahapan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 yang semakin merebak saat ini, tidak ada penundaan Pemilu 2020 sejauh ini.

"Sudah ada keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan, tetapi tidak atau belum memutuskan penundaan pemungutan suara pada September yang akan datang. Hanya beberapa tahapan," tandas Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020 karena Covid-19

KPU menunda tahapan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 yang semakin merebak saat ini. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut, disebutkan tahapan yang ditunda ada diantaranya menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Namun, disebutkan jika KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan POS dan sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang, bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, makapelantikan PPS dapat dilanjutkan.

"Masa kerja PPS yang telah dilantikakan diatur kemudian," tulis surat edaran tersebut.

Kemudian, tahapan yang lainnya, yakni menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.

"Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," lanjut Surat Edaran tersebut.

KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota diminta menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Viryan Aziz membenarkan hal tersebut. Namun, dia menegaskan, penundaan ini belum tentu mempengaruhi penjadwalan pemungutan suara.

"Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19," ungkap Viryan.

Dia pun menuturkan, semuanya ini, termasuk penundaan tersebut, mengikuti perkembangan wabah yang ada.

"Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut (perkembangan Covid-19)," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.