Sukses

Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Magelang Tunda Tahapan Pilkada 2020

Penundaan tahapan Pilkada itu meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang seharusnya dilaksanakan pada 22 Maret 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Jawa Tengah menunda beberapa tahapan Pilkada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang 2020.

"Penundaan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19," ujar Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron, seperti dilansir Antara, Senin (23/3/2020).

Dia menjelaskan, penundaan tahapan Pilkada itu meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang seharusnya dilaksanakan pada 22 Maret 2020. Jumlah PPS yang dilantik nantinya sebanyak 51 orang.

"Selain pelantikan PPS, tahapan yang ditunda yakni pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)) 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020 serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," papar Basmar.

Menurutnya, penundaan tahapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ia menyampaikan jam kerja di KPU juga berkurang, yang semula pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sekarang pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU RI Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda tahapan Pilkada Serentak 2020. Penundaan ini berkaitan dengan wabah virus corona Covid-19 yang semakin menjadi di Indonesia.

Kabar penundaan Pilkada disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Surat Edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada khususnya, dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam SE KPU RI 8/2020 yang diterima di Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.