Sukses

SCG: Tahapan Pilkada Ditunda Pengaruhi Elektabilitas Calon, Ini Sebabnya

Tahapan Pilkada yang ditunda antara lain pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), dan penundaan masa kerja kepada PPS yang telah dilantik.

Jakarta Penundaan tahapan pemilihan kepada daerah (Pilkada) akan mempengaruhi elektabilitas calon. Hal ini diungkap oleh Direktur Eksekutif SCG Research & Consulting Didik Prasetiyono. 

Sebagai informasi, penundaan tahapan Pilkada telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomer 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tersebut.

Tahapan Pilkada yang ditunda adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), dan penundaan masa kerja kepada PPS yang telah dilantik, verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih. 

"Tahapan-tahapan tersebut ditunda setelah KPU mempertimbangkan arahan WHO, Presiden RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan kembali jadwal tahapan Pilkada akan dievaluasi pada Bulan Mei dan akan diputuskan kemudian hingga situasi Covid 19 tertangani," kata Didik Prasetiyono dalam rilisnya, Minggu (22/3/2019). 

Untuk itu, SCG melihat keputusan yang dilakukan KPU ini benar dan tepat. Penundaan tahapan Pilkada akan mengurangi interaksi pertemuan fisik dan sesuai arahan nasional untuk melakukan social distancing sebagai upaya menghentikan perluasan wabah Covid-19. 

"SCG melihat tahapan yang dilakukan penundaan adalah tahapan yang penting dan krusial, sehingga sangat mungkin bisa menunda Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak yang nanti seharusnya dilakukan pada 23 September 2020," ujar pria yang akrab disapa Dikdonk ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyebabnya

Menurutnya, penundaan hari pemungutan suara akan mempunyai pengaruh kepada elektabilitas calon. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya:

a. Bagi calon atau pasangan calon yang telah melakukan deklarasi pencalonan, penundaan ini akan menambah panjang waktu kampanye dan akan mempengaruhi semakin besarnya biaya kampanye yang dikeluarkan. Penurunan volume kampanye akan membuat elektabilitas melemah.

b. Pemilih akan lelah dan jenuh terhadap lamanya waktu kampanye akibat penundaan ini. Calon atau pasangan calon yang monoton dan tidak bisa memproduksi kreatifitas materi dan gerakan kampanye akan mengalami perlemahan elektabilitas.

c. Salah satu yang akan menjadi alasan penguat elektoral adalah pemilih akan melihat apa yang calon atau pasangan calon lakukan di masa krisis Covid-19. Bagaimana peran mereka dalam ikut menangani wabah ini. Kegiatan pembagian masker, hand sanitizer, disinfektan, rempah-rempah tradisional dan sejenisnya akan mempengaruhi elektabilitas.

"Tantangan bagi KPU dan peserta Pemilu adalah bahwa saat ini Pilkada tidak lagi menjadi prioritas isu bagi pemilih. Sementara pemilih akan menghindari pertemuan-pertemuan publik yang biasanya dipakai untuk sosialisasi Pemilu bagi KPU maupun peserta Pemilu," ucap Didik. 

"Covid-19 telah menyita perhatian pemilih, dan untuk itu perlu ditemukan kreativitas baru cara sosialisasi agar partisipasi pemilih nantinya tetap terjaga," tambahnya. 

 

Simak berita Times Indonesia lainnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.