Sukses

KPU NTT Minta Calon Perorangan Siapkan Dukungan Cadangan

Pada 2020 ini di Provinsi NTT akan dilaksanakan Pilkada Serentak di sembilan kabupaten.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) Thomas Dohu mengingatkan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Serentak 2020 untuk menyiapkan dukungan cadangan atau cadangan syarat dukungan.

Dia menjelaskan, persiapan tersebut penting dilakukan oleh bakal pasangan calon. Karena, kata Thomas, untuk mengantisipasi apabila dalam verifikasi faktual Pilkada Serentak 2020 nanti terjadi kekurangan dukungan.

"Tahapan verifikasi faktual akan dilakukan pada 27 Maret 2020, sehingga KPU mengingatkan pasangan calon perseorangan di lima kabupaten untuk mempersiapkan dukungan cadangan," ucap Thomas, dikutip dari Antara, Jumat (20/3/2020).

Dia menjelaskan, pada 2020 ini di Provinsi NTT akan dilaksanakan Pilkada Serentak di sembilan kabupaten, yaitu Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, dan Manggarai. Kemudian Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.

"Dari sembilan kabupaten ini, lima kabupaten diantaranya diikuti pasangan calon perseorangan di Kabupaten Ngada, Manggarai Barat, TTU, Sabu Raijua dan Kabupaten Belu," paparnya.

Menurut Thomas, vertual Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan secara serentak di lima kabupaten pada 27 Maret 2020. Pendukung yang dilakukan verifikasi, kata dia, hanyalah pendukung yang memenuhi syarat administrasi.

"Setelah verifikasi faktual, apabila ada kekurangan syarat minimal dukungan, maka bakal pasangan calon perseorangan harus menambah pendukungan sebanyak dua kali lipat dari jumlah yang kurang," kata Thomas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saat Ini Verifikasi Administrasi

Thomas kemudian mencontohkan di Manggarai Barat. Dengan syarat minimal dukungan sebanyak 16.788, namun setelah dihitung hanya 15.000 saja, maka ada kekurangan sekitar 1.000 lebih. Bakal paslon pun harus menambah dukungan sebanyak dua kali jumlah kekurangan.

"Intinya bahwa kekurangan itu nanti dikali dua, sehingga bakal pasangan calon perseorangan diharapkan menyiapkan cadangan pendukung," kata Thomas.

Saat ini, kata dia, sedang berlangsung verifikasi administrasi dan dukungan ganda.

Verifikasi administrasi ini dengan cara mengecek nama di syarat dukungan, sesuai dengan KTP yang ditempel pada dokumen syarat dukungan, apakah nama pendukung sesuai KTP, sesuai NIK, usia 17 tahun dan juga alamat di desa itu, dan kabupaten itu.

"Tidak boleh ada dukungan ganda, dan pendukung harus terdaftar dalam DPT pemilu terakhir, serta tidak boleh PNS, TNI, Polri dan atau penyelenggara pemilu," pungkas Thomas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.