Sukses

Berapa Jumlah Pemilih Disabilitas di Pilkada Serentak 2020?

Soal kesiapan akomodasi bagi pemilih disabilitas di Pilkada Serentak, KPU telah menetapkan standar TPS yang bisa diakses oleh para pemilih.

Liputan6.com, Jakarta Para pemilih disabilitas akan ikut ambil bagian dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan, tercatat ada sekitar 137.247 dari 105 juta jiwa yang masuk dalam daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4).

"Prinsipnya sekarang KPU sedang sinkronisasi DPT 2019 dengan DP4. Kita juga mengundang dukcapil, dan sinkronisasi berjalan maraton. Kita bekerja sama melakukan sinkronisasi (termasuk pemilih disabilitas)," ungkap Viryan Azis di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

Jumlah tersebut masih dinamis, bisa berkurang atau bertambah. Sama seperti daftar pemilih lainnya, tergantung hasil sinkronisasi daftar memilih maupun pencocokan dan penelitian (coklit) yang akan digelar pada pemutakhiran daftar pemilih.

"Memperbaiki melengkapi elemen data, misalnya NIK-nya atau tempat tinggalnya, yang bersangkutan pindah, waktu di DPT masih di rumah lama atau pindah, tapi tidak mengurus dokumen perubahan, menghapus pemilih yang tidak ditemui keberadaannya, itu kegiatan coklit. Include di dalamnya, masuk juga pemilih disabilitas," kata Viryan dilansir Antara

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesiapan Akomodasi

Soal kesiapan akomodasi bagi pemilih disabilitas, KPU telah menetapkan standar tempat pemungutan suara (TPS) yang bisa diakses oleh para pemilih. 

"Terkait dengan penyiapan perangkat bantuan untuk pemilih disabilitas, kalau TPS, kita sudah TPS akses. Maksudnya TPS akses, kita sudah meminta sejak awal tidak melihat di daerah itu ada pemilih disabilitas atau tidak, TPS kita sudah kita tentukan TPS akses," jelas Viryan.

Contoh, TPS harus bisa diakses untuk pengguna kursi roda, ukuran pintu masuk dan keluar ditentukan untuk memberikan layanan bagi segmen disabilitas.

"Kalaupun ada tangga, dia harus ada akses buat kursi roda. Bukaannya harus cukup untuk orang masuk, tingginya juga sudah diatur, nah itu akses," ucap Viryan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.