Sukses

KPU Sebut Pasangan Bacawali Surabaya Perseorangan Sholeh-Taufiq Tak Penuhi Syarat

Diketahui sebelumnya ada lima pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya jalur perseorangan, Muhammad Sholeh dan Taufiq Hidayat, tidak memenuhi syarat dukungan.

"Hasil pengecekan jumlah sebaran dan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 23-26 Februari 2020 menghasilkan pasangan Yasin-Gunawan memenuhi syarat dukungan. Sementara bapaslon Sholeh-Taufik tidak memenuhi syarat dukungan," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Nafilah Astri Swarist, di Surabaya, Kamis, 27 Februari 2020, seperti dikutip dari Antara. 

Dia menuturkan, jumlah dokumen yang diserahkan pasangan Sholeh-Taufik sebanyak 140.384 lembar. Namun, jumlah dokumen yang lengkap hanya 86.404 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 53.980 lembar.  "Ini berdasarkan perhitungan sesuai jadwal," ujar dia.

Diketahui sebelumnya ada lima pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Surabaya. Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo, dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi.

Namun, pada hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan, hanya ada tiga pasang bakal calon perseorangan yang di KPU Surabaya pada Minggu, 23 Februari 2020. Mereka adalah Yasin-Gunawan, Sholeh-Taufik dan Usman-Sirojul.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyerahan Dokumen

Hanya saja dari ketiga pasangan bakal calon perseorangan tersebut yang menyerahkan dokumen hanya Sholeh-Taufik dan Usman-Sirojul. Sedangkan pasangan Usman-Sirojul datang ke KPU tanpa membawa formulir dokumen syarat minimal berupa fotocopy KTP elektronik sebanyak 138.565 lembar yang sudah dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sementara itu, Bakal Cawali Surabaya perseorangan M. Sholeh mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan terkait pencoretan sebagai bakal calon wali kota Surabaya jalur perseorangan oleh KPU Surabaya.

"Hari ini, tanggal 27 Februari 2020 pukul 12.30 WIB, kami akan mendatangi Bawaslu Surabaya," kata Sholeh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.