Sukses

KPU Kembalikan Berkas 2 Paket Bakal Calon Independen di Pilkada Ngada

mengembalikan berkas syarat dukungan dari dua pasangan bakal calon independen dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Ngada.

Liputan6.com, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas syarat dukungan dari dua pasangan bakal calon independen dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Ngada.

"Berkas dua pasangan bakal calon itu adalah pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket DOA) dan Fridus Muga-Herman Say (paket Firman)," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu di Kupang, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/2/2020).

Menurut dia, dokumen pendaftaran pilkada tersebut dikembalikan karena masih ada selisih urutan dan jumlah antara dokumen formulir B1-KWK dan B1.1-KWK.

"B1 itu surat penyataan dukungan, ditandatangani pendukung dan ditempel foto copy e-KTP. B1.1. Hasil input B1 ke silon maka seharusnya urutan dan jumlah harus sama," ujar Thomas.

Oleh karena itu, berkas paket DOA yang diterima KPU pada Rabu 19 Februari 2020 pukul 12.30 WITA telah dikembalikan pada Kamis 20 Februari 2020 pukul 01.15 WITA.

Sementara berkas peket pendaftaran pilkada Firman yang diterima KPU pada Kamis 20 Februari pukul 10.00 WITA dikembalikan pada Jumat 21 Februari pukul 00.15 WITA.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Perbaiki

Dia berharap, berkas kedua pasangan bakal calon ini segera diperbaiki untuk diserahkan kembali ke KPU.

Sesuai dengan jumlah pemilih di Kabupaten Ngada, syarat minimal untuk menjadi calon independen adalah minimal memenuhi 10.743 dukungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.