Sukses

Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Surakarta Tingkatkan Kewaspadaan

Ritme pemantauan jelang Pilkada 2020 juga semakin tinggi seiring dengan makin lengkapnya bagian yang ada di tubuh Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah berupaya meningkatkan kewaspadaannya.

"Kalau melakukan pengawasan itu sudah sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Surakarta Agus Sulistyo di Solo, seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/2/2020).

Ia mengatakan, ritme pemantauan jelang Pilkada 2020 juga semakin tinggi seiring dengan makin lengkapnya bagian yang ada di tubuh Bawaslu.

"Sebelumnya sudah ada Panwascam dan saat ini sedang dibuka perekrutan Panwaslu Kelurahan. Artinya otomatis ritme pemantauan kami makin tinggi," kata Agus.

Dia pun mengakui, saat ini bakal calon, baik yang diusung partai politik maupun independen sudah mulai menampakkan pergerakkannya.

Meski demikian, Agus mengatakan, pihaknya belum dapat menindak dugaan adanya pelanggaran, mengingat, saat ini belum memasuki masa kampanye Pilkada 2020.

"Kalau pelanggaran bersifat administratif memang kami tidak menjangkau. Bagaimanapun juga Panwascam sudah melakukan pemantauan secara melekat karena kalau pengawasan sebetulnya lebih ke masa kampanye, sedangkan pemantauan adalah unsur kampanye di luar jadwal," papar Agus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pantau ASN

Sementara itu, terkait adanya peserta dari aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti mengikuti kegiatan bakal calon peserta pilkada, dikatakannya, tidak menutup kemungkinan akan ada proses lebih lanjut.

"Kalau kami dapati misalnya ASN ikut aktivitas maka akan dilakukan kajian dulu oleh Bawaslu Kota, baru kemudian diteruskan ke Bawaslu Provinsi dan selanjutnya diproses lebih lanjut," ucap Agus.

Terkait hal itu, lanjut dia, selama keterlibatan tersebut dilakukan di luar masa kampanye, maka ASN yang bersangkutan akan diproses dengan menggunakan undang-undang tentang ASN.

"Kecuali sudah kampanye, bisa kami jangkar pakai UU Pemilu," pungkas Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.