Sukses

Dua Pasang Calon Perorangan Maju di Pilkada Jember

Dua pasangan calon perseorangan akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jember yakni Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto dan pasangan AW Djamin - Asiruddin.

Liputan6.com, Jakarta - Dua pasangan calon perseorangan akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jember yakni Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto dan pasangan AW Djamin - Asiruddin. Keduanya sudah meminta username dan password untuk memasukkan data dukungan dalam sistem informasi pencalonan (silon) ke KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Hingga hari ini sudah ada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember melalui timnya mengambil username (nama pengguna) dan password (kata sandi) silon untuk jalur perseorangan di KPU," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Achmad Susanto di Jember, Rabu (5/2/2020).

Ia mengatakan KPU Jember sudah menggelar sosialisasi sekaligus bimbingan teknis kepada tim operator kedua pasangan calon untuk menginput data pendukung dalam silon dan proses tersebut diprediksi memerlukan waktu yang cukup lama dengan membutuhkan tim operator IT yang profesional.

"Silon sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU nomor 18/2019, sehingga harus disampaikan dengan jelas kepada para bakal calon maupun operatornya," tuturnya.

Menurutnya ada dua jenis sistem informasi pencalonan yakni secara online atau dalam jaringan (daring) dan offline (luar jaringan). Namun pihak KPU bisa mengetahui berapa banyak dukungan yang sudah dimasukkan datanya oleh operator tim calon perseorangan, apabila tim tersebut menggunakan jalur daring.

"Kami berharap masing-masing LO bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jember untuk memperhitungkan waktu dalam melakukan input data dukungan," katanya.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Dukungan Bagi Calon Perorangan

Ia menjelaskan KPU Jember akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap data dukungan yang sudah dimasukkan tim calon perseorangan ke dalam silon, sehingga nantinya dapat ditemukan apakah ada dukungan ganda atau tidak.

"Sesuai dengan syarat dukungan minimal, calon yang maju dalam jalur perseorangan Pilkada Jember itu harus mendapatkan sebanyak 121.127 dukungan atau sekitar 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir pada Pemilu Presiden 2019 yakni sebanyak1.863.478 orang," ujarnya.

Menurutnya dukungan sebanyak 121.127 suara tersebut harus tersebar di 50 persen dari 31 kecamatan atau sebanyak 16 kecamatan di Kabupaten Jember yang dibuktikan dengan lampiran dukungan dan salinan KTP elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.