Sukses

DP4 Pilkada 2020 Capai 105 Juta Jiwa

Jumlah DP4 tersebut untuk 270 daerah, atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang menggelar Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk Pilkada Serentak 2020 berjumlah 105.396.460 juta jiwa.

"Tahun ini DP4 yang kami serahkan 105.396.460 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 52.778.939 jiwa dan perempuan 52.617.521 jiwa," kata Tito Karnavian saat menyerahkan DP4 ke KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020 seperti dilansir Antara.

Jumlah DP4 tersebut untuk 270 daerah, atau pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang menggelar Pilkada 2020

"Dengan penyerahan ini kami mengharapkan KPU agar data kependudukan dapat digunakan juga dapat dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangannya," kata dia.

Sebelumnya penyerahan, Kemendagri, kata Tito secara proaktif mempersiapkan DP4 untuk dipergunakan sebagai bahan sinkronisasi daftar pemilih.

"Ke depan kita akan mendukung KPU secara responsif ketika diminta oleh KPU bukan proaktif, karena kita juga memandang independensi daripada KPU," ucap Tito.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, data pemilih merupakan salah satu urusan penting KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum, termasuk pilkada.

"Selain  ada pemungutan dan penghitungan suara, kemudian pendaftaran calon, mengenai data pemilih ini menjadi salah satu urusan penting KPU dalam tahapan pemilihan," ujar Arief.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sinkronisasi

Setelah menerima DP4 tersebut, KPU akan menggunakannya sebagai bahan sinkronisasi DPT Pemilu terakhir dan melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Komisi Pemilihan Umum RI pada Senin 23 September 2019 secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum kepala daerah serentak 2020.

Kemudian KPU menggelar tahapan perjanjian hibah daerah atau yang dikenal dengan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dengan pemda untuk pembiayaan Pilkada.

Tahapan selanjutnya yakni menyusun daftar pemilih sementara serta pencocokan data pemilih dari sinkronisasi DPT terakhir pemilu dan DP4.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.