Sukses

KPK Harap KPU Cantumkan Putusan MK soal Eks Napi Korupsi ke PKPU

Dalam PKPU saat ini, tidak dicantumkan larangan mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda lima tahun kepada mantan narapidana korupsi yang ingin maju dalam pilkada dituangkan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Sebagai tindak lanjut dan agar langsung dapat diimplementasikan, materi yang sudah ditegaskan MK tersebut perlu dituangkan secara lebih teknis di peraturan KPU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Dalam PKPU saat ini, tidak dicantumkan larangan mantan narapidana kasus korupsi maju dalam pilkada.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Dalam peraturan tersebut, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pilkada.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikabulkan MK

Sementara, MK pada Rabu, 11 Desember 2019 mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali Kota (UU Pilkada).

Uji materi yang diajukan Perludem dan ICW ini terkait pencalonan mantan terpidana kasus korupsi dalam Pilkada. MK memutuskan jeda lima tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada.

KPK meminta KPU mempertegas titik awal dihitungnya masa jeda selama lima tahun seperti dalam putusan MK. KPK berharap masa jeda tersebut dihitung setelah mantan koruptor yang ingin maju Pilkada menjalani seluruh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam tindak pidana korupsi, selain hukuman pidana penjara, ada hukuman denda, uang pengganti dan juga pidana tambahan pencabutan hak politik. Harapan KPK tentu saja setelah semua putusan pidana tersebut dilaksanakan barulah dapat dihitung titik awal 5 tahun tersebut," kata Febri.

"Jadi semua hukuman yang dituangkan di putusan sudah dilaksanakan, baik pidana penjara, lunas denda, lunas uang pengganti dan telah melaksanakan pencabutan hak politik," Febri menambahkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.