Sukses

Soal Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Mahfud Md: Putusan MK Begitu

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, tak ada masalah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, tak ada masalah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2020, yang tak melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut dia, aturan itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya memang putusan MK-nya begitu," kata Mahfud di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Dia menegaskan, jika ada yang mempermasalahkan, lebih baik digugat ke MK, bukan justru menyalahkan PKPU.

"Kalau mau menggugat ya putusan MK, jangan PKPU-nya," pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam PKPU, tidak dicantumkan larangan mantan koruptor maju dalam pilkada.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Dalam aturan, hanya mantan terpidana narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h.

Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

huruf h: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak,".

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Larangan

Sedangkan mengenai mantan koruptor muncul dalam pasal 3A ayat 3 dan ayat 4. Namun, bukan larangan.

Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.