Sukses

Syarat Jika Mau Jadi Bupati Gunungkidul Lewat Jalur Independen

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan syarat bagi calon independen yang ingin maju sebagai calon kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan syarat bagi calon independen yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2020. Syaratnya harus mengumpulkan dukungan warga sebanyak 45.443 jiwa, dengan bukti KTP elektronik.

Anggota KPU Gunung Kidul Rohmad Qomarudin mengatakan berdasarkan rapat pleno yang terlaksana pagi ini, ditetapkan bagi calon independen harus bisa mengumpulkan bukti dukungan berupa KTP-el sebanyak 45.443 suara.

"Bukti dukungan ini juga harus tersebar minimal di 10 kecamatan dari 18 kecamatan di Gunungkidul," kata Rohmad di Gunungkidul, Sabtu 26 Oktober 2019, dilansir Antara.

Ia mengatakan jumlah dukungan tersebut muncul berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir. Adapun aturan untuk calon independen mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor: 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan.

Di dalam aturan dijelaskan, calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5 persen dari DPT Pemilu terakhir. DPT Pemilu 2019 sebanyak 605.894 jiwa. Jadi setelah dihitung, maka calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.443 KTP-el.

"Dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas bukti fotokopi KTP, tapi juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan," katanya.

Selain itu, lanjut Rohmad, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat persebaran dukungan, yakni di atas 50 persen kecamatan di Gunungkidul. Jadi untuk persebaran dukungan minimal harus berada di sepuluh kecamatan.

"Sejauh ini belum muncul nama-nama calon peserta independen pilkada di Gunungkidul. Calon peserta yang diusung parpol juga masih samar-samar," katanya lagi.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakam penyerahan syarat dukungan akan dilaksankaan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

"Sebelum pembukaan penerimaan syarat dukungan dari jalur perseorangan, KPU akan melakukan sosialisasi terkait dengan waktu, tempat dan prosedur penyerahan. Rencananya, November ini baru akan kami umumkan dan sosialisasikan," katanya pula.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.