Sukses

Wiranto: Pj Gubernur Jabar Tak Mungkin Dongkrak Suara Hasanah

Wiranto pernah membatalkan penunjukan Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto membantah ada maksud terselubung di balik pengangkatan Sestama Lemhannas Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Anggota polri nonaktif itu diisukan menduduki posisi Pj Gubernur Jabar untuk memuluskan langkah salah satu pasangan calon di Pilkada Jawa Barat.

Calon yang kerap dikaitkan dengan Iriawan adalah pasangan TB Hasanuddin dan mantan Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan. Wiranto berdalih sulit bagi Iriawan mengangkat suara pasangan 'Hasanah' yang dalam berbagai survei selalu menempati urutan bawah dalam waktu kurang lebih satu minggu menjabat.

"Dalam waktu seminggu enggak mungkin didongkrak sampai menang. Maaf ya saya berbicara seperti ini karena harus bicara seperti ini blak-blakan jangan sampai muncul kecurigaan seperti itu," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

Ia menegaskan penunjukan Iriawan sesuai aturan. Sebelumnya, Wiranto pernah membatalkan penunjukan Iriawan ketika jenderal bintang dua ini masih menjabat sebagai Asops Kapolri.

Saat ini, Iriawan menduduki posisi di Lemhannas. Perubahan jabatan itu membuat penunjukannya tak melanggar undang-undang.

Wiranto menyatakan hal serupa berlaku ketika tahun lalu mengangkat Irjen Carlo Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, karena tengah menjabat di Kemenko Polhukam.

"Pada saat dipindahkan ke Sestama Lemhannas, maka ada 11 lembaga yang walaupun masih aktif sudah tidak lagi menjabat di struktur Kepolisian," kata Wiranto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kekurangan Orang

Mantan Panglima TNI ini menuturkan, Kementerian Dalam Negeri tidak cukup orang untuk mengisi seluruh jabatan gubernur yang sementara kosong. Karenanya, Kemendagri meminta kepada 11 lembaga yang diperbolehkan undang-undang, termasuk Lemhannas, salah seorang pejabatnya sebagai Pj Gubernur.

"Tidak cukup diplot provinsi yang melaksanakan pilkada, sehingga minta bantuan lembaga lain kebetulan Lemhannas gurunya banyak dosennya banyak, kalau diambil satu enggak masalah," tandasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi 

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.