Sukses

KPU Sumsel Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2018

KPU Sumsel berharap proses pencetakan surat suara Pilkada 2018 selesai tepat waktu.

Liputan6.com, Palembang - Surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Selatan (Pilkada Sumsel) 2018 mulai memasuki tahap proses pencetakan yang diharapkan bisa selesai tepat waktu.

"Proses pencetakan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan pada hari ini mulai dilakukan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Aspahani seperti dilansir Antara, Kamis (17/5/2018).

Menurut dia, proses pencetakan surat suara tersebut diperkirakan berlangsung selama lima hari dan selanjutnya dilakukan sortir.

"Setelah selesai, surat suara tersebut akan dikirim ke kabupaten dan kota di Sumatera Selatan sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.

Aspahani memperkirakan, sekitar 2-7 Juni 2018 surat suara tersebut sudah sampai di kabupaten dan kota di Sumsel sehingga bisa dilakukan proses pelipatan.

"Proses pencetakan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel itu dilakukan oleh perusahaan pemenang tender. Untuk pencetakan surat suara itu sendiri akan dilakukan di Bekasi," jelas Aspahani.

Di Sumsel empat pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan bertarung pada Pilkada 2018. Mereka adalah Herman Deru-Mawardi Yahya, Aswari Rivai-Irwansyah, Ishak Mekki-Yudha Pratomo, serta Dodi Reza Alex-Giri Ramanda.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.