Sukses

Laporan Tahap 2, Dana Kampanye Sudarajat-Syaikhu Paling Besar

Pada laporan dana kampanye tahap kedua, Sudarajat - Ahmad Syaikhu memiliki total sumbangan Rp 4,4 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengumumkan pasangan calon Sudarajat - Ahmad Syaikhu melaporkan dana kampanye tertinggi dibandingkan peserta Pemilu Gubernur 2018 lainnya. Pada laporan dana kampanye tahap kedua, Sudarajat-Ahmad Syaikhu memiliki total sumbangan Rp 4,4 miliar.

Sedangkan pasangan calon lainnya seperti Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan Rp 2,2 miliar, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi lebih dari Rp 1,162 miliar dan Ridwan Kami-Uu Ruzhanul Ulum lebih dari Rp 805 juta. Menurut Komisioner Divisi Hukum Pengawasan dan Logistik KPU Jawa Barat Agus Rustandi, total sumbangan yang diterima pasangan calon Pemilu Gubernur 2018 untuk dana kampanye berupa uang, jasa dan barang.

"Tapi kalau nanti ada yang nyumbang dalam bentuk barang atau jasa ditaksir senilai harga pasar, misalkan ada yang menyumbang sekian puluh unit komputer maka sekian puluh unit komputer itu harus dikonversi menjadi nilai uang kira-kira begitu," kata Agus di Bandung, ditulis Sabtu, (29/5/2018).

Agus Rustandi mengatakan, pada laporan tahap ketiga yang merupakan tahap akhir, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) akan dilakukan audit. Setiap pasangan calon akan diaudit oleh seorang auditor yang ditunjuk langsung oleh KPU Jawa Barat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi

Agus menjelaskan LPPDK harus diserahkan pada 24 Juni 2018. Jika tidak dilakukan, maka sanksi terhadap calon kepala daerah adalah pembatalan sebagai peserta Pemilu Gubernur 2018.

Pelaporan dana kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.

Berdasarkan peraturan itu, setiap pasangan calon kepala daerah diharuskan melaporkan dana kampanye sebanyak tiga tahap seperti laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kanpanye.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.