Sukses

Bawaslu Nyatakan Deddy Mizwar Langgar Aturan Cuti Kampanye Pilkada Jabar

Calon Gubernur Deddy Mizwar dinyatakan melanggar aturan cuti kampanye dalam pelaksanaan Pilkada Jabar.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur Deddy Mizwar dinyatakan melanggar aturan cuti kampanye dalam pelaksanaan Pilkada Jabar. Selebritas itu dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi karena meresmikan Masjid di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada 7 April 2018 lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Harminus Koto.

"Ya," ucap Harminus ketika dikonfirmasi oleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Akibat pelanggaran administrasi, Deddy Mizwar dapat dikenakan sanksi berupa teguran, penghentian kampanye, atau bahkan paling berat yakni diskualifikasi. Namun, Harminus menegaskan, ringan-beratnya sanksi yang diberikan, akan mengacu pada pelanggarannya.

"Ya administrasi, bisa menghentikan kampanye, bisa teguran, oh ya tergantung pelanggarannya (kalau diskualifikasi)," ujar Harminus.

Bawaslu Jabar pun telah memberikan rekomendasi terkait temuan pelanggaran Deddy Mizwar kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jabar. Dia menuturkan, kewenangan untuk memutuskan pelanggaran itu berada di tangan KPUD Jabar.

"Kita kan rekomendasi kepada KPU pelanggaran administrasinya. Nah KPU yang memutuskan apakah (sanksi) pelanggarannya, itu yang diberikan kepada KPU sesuai dengan pasal pelanggarannya," tutur Harminus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Imbau

Menurut dia, Bawaslu telah memberikan imbauan yang cukup kepada calon kepala daerah agar persoalan ini tidak terjadi.

"Sudah ada sudah kita datangi keempat pasangan calon semuanya udah cukup," kata Harminus.

Sebelumnya, Cagub Jabar nomor empat, Deddy Mizwar telah memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat di Kota Bandung, Jawa Barat atas laporan dari sejumlah elemen masyarakat.

Cakada petahana itupun tiba di Gedung Bawaslu Jawa Barat didampingi oleh Ketua Bapilu Pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Muhammad Qodrat Iswara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.