Sukses

Debat Pilkada Kota Malang Bakal Berlangsung Tanpa 2 Calon Wali Kota

Dua calon Wali Kota Malang jadi tersangka dan ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P 2015.

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, memastikan tahapan debat pasangan calon Pilkada Kota Malang tetap berlangsung pada 7 April. Meskipun saat ini ada dua calon Wali Kota Malang yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPU Kota Malang, Azhari Husein mengatakan, tidak ada masalah jika tahapan debat pasangan calon Pilkada Kota Malang hanya diikuti oleh calon wakil wali kota saja.

“Kami tetap melaksanakan debat sesuai jadwal. Kalau pasangan calon tak bisa hadir lengkap, ya bisa salah satunya atau calon wakilnya,” kata Azhari di Malang, Rabu (4/4/2018).

Ada tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yakni Ya’qud Ananda Gudban – Wanedi, M Anton – Samsul Mahmud dan Sutiaji – Sofyan Edi Jarwoko. Di antara mereka, ada dua calon wali kota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Keduanya adalah M Anton serta Ya’qud Ananda Gudban yang tersangkut kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Keduanya sudah ditahan oleh KPK pada 27 Maret silam.

Dua hari setelah penahanan itu, tim sukses dua pasangan calon mengajukan sejumlah permintaan ke KPU. Mereka meminta agenda debat diundur, debat hanya dihadiri calon wakil wali kota saja, berkirim surat ke KPK agar mengizinkan keduanya hadir saat debat kandidat.

“Kami dianjurkan KPU Jawa Timur agar tetap melaksanakan debat sesuai jadwal. Tak ada masalah jika hanya dihadiri calon wakil wali kota saja,” ujar Azhari.

Sedangkan surat yang dikirim KPU ke KPK belum dibalas. Meski demikian, KPU tak perlu menunggu surat balasan dari komisi antirasuah. Debat tetap digelar sesuai jadwal yakni pada 7 April dan debat tahap kedua pada 5 Mei.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Jika Tak Hadir Debat

Azhari Husein mengatakan, sesuai Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, ada sanksi bagi pasangan calon yang tak menghadiri debat terbuka Pilkada Kota Malang.

“Sanksi berupa tak menayangkan sisa iklan yang bersangkutan. Serta mengumumkan ke publik pasangan calon itu menolak menghadiri debat terbuka,” ujar Azhari.

Pasangan calon diperbolehkan tak hadir debat terbuka jika sedang mengalami dua hal. Yakni menjalan ibadah seperti haji dan umroh, maupun mengalami masalah kesehatan. Itu pun harus dibuktikan dengan surat keterangan resmi lembaga penyelenggara ibadah dan institusi kesehatan.

KPU Kota Malang akan menggelar pertemuan dengan tiga tim pemenangan pasangan calon pada Kamis, 5 April ini yang membahas mekanisme debat. Tim Pemenangan pasangan M Anton – Samsul Mahmud sendiri mengindikasikan Samsul Mahmud tak akan menghadiri debat itu.

Ketua Tim Pemenangan pasangan M Anton – Samsul Mahmud, Arif Wahyudi mengatakan, apapun hasil pertemuan itu nanti akan diklarifikasi ke KPU Pusat dan KPK. “Kami tunggu hasil rapat besok. Hasil rapat itu nantinya akan mengarah lebih besar ke penolakan hadir,” ujar Arif.

Hal berbeda disampaikan Ketua Tim Pemenangan pasangan Ya’qud Ananda Gudban – Wanedi, Dito Arif. Ia menyebut Wanedi siap menghadiri debat terbuka itu. “Insya allah siap. Akan kami persiapkan sebaik mungkin performance Wanedi,” kata Dito.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.