Sukses

Pelanggaran Kampanye Tempat Ibadah Terbanyak di Jawa Barat

Jawa Barat juga di peringkat teratas pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara.

Liputan6.com, Jakarta - Jawa Barat menjadi daerah dengan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan pendidikan tertinggi di Pilkada 2018. Hal itu dikonfirmasi Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin.

"Iya betul itu," ucap Afifuddin, Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018.

Ia menegaskan dua tempat itu merupakan kawasan yang haram digunakan untuk kampanye. Hanya saja, Afif enggan merinci lebih lanjut.

"Detilnya banyak di Bawaslu Jawa Barat. Kita kan merekap pelanggaran. Nah itu clear kan. Tapi detilnya, tanyakan ke temen-temen bawaslu Jabar," ucapnya.

Tindak lanjut pelanggaran, kata Afifuddin, akan dilihat berdasarkan laporan dan peraturan yang dilanggar.

"Yang pasti kan ada yang administrasi, pidana, tegantung jenis pidananya. Kita harus cek lagi detilnya," kata Afifuddin.

Jawa Barat juga menjadi daerah dengan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). "ASN yang paling banyak. Saya malah belum dapat data yang TNI/Polri," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekapitulasi Pelanggaran Kampanye

Berikut hasil pengawasan Bawaslu selama 25 hari terkait pelanggaran kampanye dalam pilkada 2018 di tempat ibadah dan pendidikan:

1. Di Jawa Barat, terdapat 27 pelanggaran yang terdapat di 9 kabupaten/kota.

2. Di Nusa Tenggara Barat terjadi 20 pelanggaran yang terdapat di 3 kabupaten/kota.

3. Di Jawa Timur terjadi 2 pelanggaran di Kota Probolinggo.

Selain pelanggaran kampanye di rumah ibadah dan pendidikan, berikut hasil pelanggaran kampanye di pilkada 2018 dalam hal perlibatan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, TNI, kepala daerah atau sebutan lainnya/lurah dan perangkat desa:

 

1. Jawa Barat 14 Kabupaten/Kota dengan 163 pelanggaran.

2. Jawa Tengah di 9 kabupaten/kota dengan 22 pelanggaran.

3. Nusa Tenggara Barat (NTB) terjadi di 8 kabupaten/kota, dengan 85 pelanggaran.

4. Sulawesi Tengah terjadi 2 pelanggaran di daerah Donggala.

5. Sulawesi Tenggara di Bombana, Konawe Timur, Kolaka Utara, Muna, Muna Barat dan Kepulauan Sula dengan 30 pelanggaran.

6. Sulawesi Utara di Talaud, Minahasa, Kotamobago, Bolmong Utara dengan 15 pelanggaran.

7. Sulawesi Selatan di Bulukumba, Janeponto, Maros, Takalar, Pare-pare dengan 16 pelanggaran.

8. Sumatera Utara di Padang Lawas Utara dengan 1 pelanggaran.

9. Maluku di Buru Selatan dengan 1 pelanggaran.

10. Kalimantan Barat di Kabupaten Sekadau dan Kota Singkawang dengan 3 pelanggaran.

11. Banten di Banten Kota Tangerang dan Kota Serang dengan 11 pelanggaran.

12. Maluku Utara terjadi di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kota Tidore, Halmahera Tengah dengan 18 pelanggaran.

13. Sumatera Barat dengan 1 pelanggaran di 1 Kabupaten/Kota dan 57 pelanggaran di 17 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini